Jumat, 5 Juni 2026

Kabar Selebritis

Atta Halilintar Terseret dalam Kasus Robot Trading Net89, Berawal Lelang Bandana hingga Klarifikasi

Kamis, 27 Oktober 2022 18:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - YouTuber Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 yang bernama Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.

Karena itu, namanya menjadi salah satu dari lima figur publik yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Zainul Arifin sebagai kuasa hukum para korban sekaligus orang yang melaporkan ke polisi kasus ini mengungkapkan peran dari Atta Halilintar tersebut.

Baca: Atta Halilintar Klarifikasi Namanya Tercatut Robot Trading Net89, Cerita Awal Mula Lelang Headband

"Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 yang bernama Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar," kata Zainul Arifin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (27/10/2022).

Sebagai informasi, Atta Halilintar sebelumnya mengungkapkan banyak netizen yang memintanya untuk melelang bandananya.

"Banyak yang bilang 'Lelang headband-nya Taa. Dan ini salah satu Headband AHHA pertamaku yang aku cetak sendiri," tulis Atta Halilintar, Kamis (20/1/2022).

Pada saat itu, diketahui bahwa angka penawaran tertinggi adalah Rp 1,05 miliar.

Tawaran itu datang dari netizen dengan akun @endrancedave yang kabarnya adalah "crazy rich" asal Tangerang.

Atta Halilintar akhirnya melepas headband penuh kenangan yang dipakai di awal kariernya dengan harga Rp 2,2 miliar.

Headband pertama Atta itu terjual melalui lelang yang dimenangkan oleh Reza Paten, trader forex.

"Ngeriiiii guyss Bawa cash 2.22 milyar sekoper Sultan @rezapaten89. Semoga Hasil lelang Berkah Dunia Akhirat," tulis Atta dikutip dari Instagram @attahalilintar.

"Headband ini mungkin kamu enggak dapetin lagi, ini headband pertama yang gue cetak, gue print sendiri," ujar Atta.

Sementara itu, Atta Halilintar mengatakan, uang dari lelang itu akan dipakai untuk kepentingan sosial.

Klarifikasi Atta Halilintar

Atta Halilintar akhirnya buka suara setelah namanya ikut terseret dilaporkan M Zainul Arifin di Bareskrim Mabes Polri.

Melalui akun Instagram pribadinya @attahalilintar, suami Aurel Hermansyah ini angkat bicara.

"Assalamualaikum."

"Salam temen2 yang nanya saya tentang terkaitan sayasama robot2 trading net 89 yang ada diberita hari ini," tulis Atta Halilintar.

Atta Halilintar mengaku melelang bandana miliknya.

Hasil lelang tersubut akan digunakan untuk pembangunan Masjid.

"Jadi pada saat itu saya melalukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband) dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat PENGHAFAL ALQURAN dan juga membantu pembangunan masjid," terang Atta Halilintar.

Lalu, Atta Halilintar menerangkan kondisi lelang pada saat itu.

"Pada saat itu saya tidak mungkin tanya satu2 semua yang ngebid, kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini.

Apalagi ini lelang terbuka kan.

Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal jam yang sudah ditentukan," lanjut Atta Halilintar.

Atta Halilintar pun membantah jika dirinya terlibat dalam investasi bodong NET89 itu.

"Jadi kalau dibilang saya main Robot trading atau ada di dalam robot trading Net 89.

Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut Trading2 Robot.

Semoga ini semua jelas.

Dan berita2 diluar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu.

Terima kasih semoga Tuhan berkahi kita semua," tutup Atta Halilintar.

Baca: Atta Halilintar Terseret Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Buntut Lelang Bandana Rp 2,2 M

Dipolisikan

Adapun, selain Atta Halilintar, ada empat pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini, yakni drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan selebgram Taqy Malik.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

# Atta Halilintar # Robot Trading Net89 # lelang # bandana

Baca berita lainnya terkait Atta Halilintar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Lelang Bandana Senilai Rp 2,2 M, Atta Halilintar Dituding Terlibat Investasi Bodong

Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved