Rabu, 13 Mei 2026

Nasional

Hari Ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Kedua Perkara Obstruction of Justice

Kamis, 27 Oktober 2022 16:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar rangkaian sidang perkara tewasnya Brigadir J.

Kali ini, Kamis (27/10/2022) terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya merupakan terdakwa perkara Perkara Obstruction of Justice penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

dari beberapa terdakwa lainnya di perkara ini, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang tidak mengajukan eksepsi.

Sehingga setelah sidang pedana pembacaan dakwaan pada Rabu (19/10/2022), sidang keduaya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jadwal sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga tertera di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id

Sehari setelahnya, Jumat, 28 Oktober 2022 terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi, masih dalam perkara yang sama, Obstruction of Justice.

Baca: Ferdy Sambo akan Bertemu dengan Keluarga Brigadir J di Persidangan Pekan Depan

Sebelumnya dalam pekan ini, ada pula sidang terdakwa Bharada E pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi.

Kemudian Rabu, 26 Oktober 2022 ada tujuh terdakwa yang bakal menjalani persidangan lanjutan.

Terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo bakal menjalani persidangan dengan agenda putusan sela.

Hasil sidang, seluruh eksepsi mereka ditolak sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Baca: Pengakuan Satpam Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo saat Brigadir J Ditembak: Kayak Petasan

Lalu terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Sedangkan Irfan Widyanto menjalani persidangan pembuktian Jaksa Penuntut Umum.

Sepekan jadwal sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut telah dikonfirmasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Jadwal tersebut valid, persidangan mulai 9.30 WIB," kata Djuyamto kepada Tribunnews.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkara Obstruction of Justice, Hari Ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Kedua

# Obstruction of Justice # JPU # sidang # Brigadir J 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #sidang   #Brigadir J   #Obstruction of Justice   #JPU

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved