Celebrity Story
Terseret Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89, Ini Peran Kevin Aprilio hingga Atta Halilintar
TRIBUN-VIDEO.COM - Sederet publik figur Tanah Air dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan investasi bodong berkedok multilevel marketing bernama robot trading Net89.
Lima publik figur yang terseret kasus ini adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Taqy Malik.
Laporan tersebut dilayangkan atas nama Muhammad Zainul Arifin, yang merupakan kuasa hukum para korban robot trading Net89.
Zainul menjelaskan bahwa suami Aurel Hermansyah dan publik figur lainnya itu menerima aliran dana hasil kejahatan dari Founder Net89, Reza Paten.
Baca: LIVE UPDATE SELEB: ANAK NIKITA MIRZANI REWEL HINGGA KASUS ROBOT TRADING NET89 ATTA HALILINTAR
Atta Halilintar diduga mendapatkan aliran dana dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.
Sedangkan Taqy Malik diduga menerima aliran dana dalam kegiatan lelang sepeda Brompton senilai Rp 700 juta.
Sementara Kevin Aprilio berperan sebagai leader atau endorse Net89 yang diduga ikut mempromosikan robot trading tersebut melalui platform media sosial dan Zoom meeting.
Kemudian, motivator kondang Mario Teguh berperan sebagai leader atau endorse dan founder Billions Group Net89.
“(Mario Teguh) ikut serta memengaruhi orang lain menjadi member Net89,” terang Zainul.
Baca: Atta Halilintar Dituduh Terlibat Penipuan Trading Net89 Milik Reza Paten, Begini Klarifikasinya
Sedangkan Adri Prakarsa berperan sebagai leader atau endorse Topaz Grup Autosultan Net89 dan diduga ikut mempromosikan robot trading tersebut melalui media sosial.
"Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member," kata Zainul, Rabu (26/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain lima publik figur tersebut, sebanyak 129 orang, termasuk beberapa korporasi berbadan hukum juga turut dilaporkan.
Dalam laporan itu, Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Taqy Malik disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Tribun-Video.com/kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Terseret Kasus Robot Trading Net89, Ini Peran Atta Halilintar, Kevin Aprilio, hingga Taqy Malik
# penipuan trading Net89 # Robot Trading Net89 # Kevin Aprilio # Atta Halilintar
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Kompas TV
Tribunnews Update
Dari Rental PlayStation ke Pergaulan Bintang Sepak Bola Dunia, Impian Atta Halilintar Jadi Nyata
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
Atta Halilintar Kampanyekan Anti-Bullying Akui Khawatir Dampak Perundungan di Masa Depan Putrinya
Senin, 20 April 2026
Tribunnews Update
Atta Halilintar Ajarkan Anak Berselawat dan Berzikir sejak Dini, Metode Kreatifnya Tuai Pujian
Kamis, 9 April 2026
Seleb
Intip Kado Anniversary 5 Tahun Pernikahan Aurel Hermansyah dari Atta Halilintar
Selasa, 7 April 2026
Seleb
Atta Halilintar Ingin Nambah Anak Laki-laki, Aurel Hermansyah Pilih Tunda Momongan
Senin, 2 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.