Terkini Nasional
Terdakwa Hendra Kurniawan Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, JPU Hadirkan 10 Saksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (27/10/2022).
Dua terdakwa kasus obstruction of justice yakni eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria akan menjalani sidang hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk Hendra Kurniawan.
"Untuk saksi (terdakwa Hendra Kurniawan) rencananya ada 10 orang," kata Tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Baca: Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi
Delapan saksi masih sama dengan saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Irfan Widyanto pada Rabu (26/10/2022).
Kedelapan saksi itu adalah seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, anggota Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
"Sama seperti AKP Irfan akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto," tuturnya.
Dua tambahan saksi untuk Hendra yakni ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.
Baca: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang Etik oleh Polri
Sementara itu, belum diketahui apakah saksi untuk terdakwa Agus Nurpatria sama dengan Hendra atau tidak.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Orang Berikan Kesaksian dalam Sidang Hendra Kurniawan, Ada Ketua RT hingga Sekuriti Duren Tiga
# Sidang # Hendra Kurniawan # Obstruction of Justice # Pemeriksaan Saksi
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sopir Taksi Terkait Insiden KA di Bekasi Selamat, Polisi Amankan untuk Pemeriksaan Lanjutan
Selasa, 28 April 2026
LIVE UPDATE
Jelang Idul Adha, Sampel Darah Ratusan Sapi Tarakan Diperiksa demi Antisipasi Penyakit
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
9 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi, Pemeriksaan Digelar di Jawa Timur dan Jakarta
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus Korupsi Walikota Maidi, KPK Geledah Rumah Dirut PDAU Kota Madiun Selama 3 Jam
Kamis, 9 April 2026
Seleb
INARA BATAL JALANI Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan gegara Sakit, Ini Kabid Humas
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.