Kabar Selebriti
Dua Minggu Tak Ada Jam Besuk untuk Nikita Mirzani, Manajer Kirim Keperluann Nikita Selama Ditahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Nikita Mirzani ditahan di Kejari Serang selama 20 hari sampai (13/11/2022).
Meski sudah dilakukan penahanan di rutan IIB Serang, Nikita tak bisa langsung dibesuk.
Nikita belum bisa dikunjungi selama dua minggu atau 14 hari kedepan.
Hal ini disampaikan Manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa saat ditemui di Rutan Serang pada Selasa (25/10).
Baca: Nasib Nikita Mirzani seusai Ditahan di Rutan Serang, Karir Nyai Disebut Terancam
Dhea tak bertemu Nikita dan hanya menitipkan makanan dan keperluan Nikita kepada petugas.
"Aku tak ketemu dan dititipin ke bapak lapas di dalam. Cuma sampai depan situ saja, aku diperiksa," ujarnya.
Barang yang diminta Nikita selama di penjara seputar keperluan sehari-hari.
Mulai dari baju tidur, bandana hingga skincare.
Baca: Sikap Kontras Nikita Mirzani, setelah Sempat Ngamuk di KN Serang, Kini Enjoy Bikin Kerajinan Tangan
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Ditahan, Nyai Belum Bisa Dijenguk Selama 14 Hari
# Nikita Mirzani # ditahan # Kejari Serang # manajer # pencemaran nama baik
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Ungkap Jadwal Pemanggilan Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi setelah Hasil Pemeriksaan Saksi
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo: Kita Bahas Ijazah Bukan Orangnya, tapi Dipolisikan soal Pencemaran Nama Baik, Lucu Banget
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.