Jumat, 24 April 2026

Terkini Nasional

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim dalam Sidang Kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rabu, 26 Oktober 2022 14:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Baca: Hadir Sidang Putusan Sela di PN Jaksel Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Kemeja Putih

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

# Ferdy Sambo # Eksepsi # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # pembunuhan

Editor: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved