Terkini Nasional
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim dalam Sidang Kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
Baca: Hadir Sidang Putusan Sela di PN Jaksel Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Kemeja Putih
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
# Ferdy Sambo # Eksepsi # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # pembunuhan
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Sosok Pelaku Pembunuhan Bilqis di Sragen, Pernah Rampok & Tewaskan 2 Korban 17 Tahun Lalu
9 jam lalu
Live Tribunnews Update
Pelaku Pembunuhan Bilqis di Sragen Ditangkap, Disebut Teman Ayah Korban & Sudah Jual Motor Curian
10 jam lalu
LIVE UPDATE
Terbukti! Menantu Durhaka Kirim Sate Racun Tikus untuk Aminah di Boyolali, Keluarga Aminah Lega
13 jam lalu
Tribunnews Update
Tampang 2 Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang, Dihabisi saat Tertidur Pulas di Kontrakan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Ayah & Anak Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang Ditangkap, Dipicu Dendam Kerap Diintimidasi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.