Terkini Nasional
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Majelis Hakim Menolak EksepsiTerdakwa Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca: Bharada E Ketakutan Mengikuti Skenario Ferdy Sambo sampai Minta ke Orangtuanya agar Ikhlas
"Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," lanjut Majelis Hakim.
Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Baca: Pihak Brigadir J dan Bharada E Kompak Melawan Ferdy Sambo soal Brigadir J Tak Melecehkan Putri
Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
# Tolak Eksepsi # eksepsi Ferdy Sambo ditolak # Sidang Eksepsi # Eksepsi Kuasa Hukum Kuat Maruf
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Terdakwa Kasus Pemalsuan, Seorang Nenek 93 Tahun Jalani Sidang Eksepsi di PN Denpasar Bali
Jumat, 23 Mei 2025
Viral News
LIVE: Tanggapan Jokowi soal Tudingan Ancam Hasto Jelang Pemecatannya dari PDIP di Sidang Eksepsi
Jumat, 28 Maret 2025
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Eksepsi Sekjen PDIP Hasto, Eks Menteri hingga Eks Walkot Pakai Rompi Oranye
Jumat, 21 Maret 2025
LIVE UPDATE
Keluarga Korban Penembakan Kasus Bangkal Kecewa dengan Sidang Eksepsi, Minta Nyawa Dibalas Nyawa
Rabu, 3 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.