Senin, 18 Mei 2026

Terkini Nasional

'Aku Bela Abang Yos Untuk Terakhir Kali' Bharada E Tegas: Brigadir J Tak Lecehkan Putri Candrawathi

Rabu, 26 Oktober 2022 10:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Di antaranya ada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela hari ini.

Sementara itu sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah lebih dahulu menjalani sidang pada Selasa (26/10/2022) kemarin.

Dalam sidang kemarin, Bharada E menyatakan bahwa dirinya tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Pernyataan tersebut pun ia katakan di depan orang tua dan keluarga dari Brigadir J yang hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan.

Baca: Permintaan dari Ibu Brigadir J ke Bharada E di Depan Majelis Hakim: Mohon Berkata Jujurlah Anakku

“Saya tidak meyakini bang Yos (Brigadir J) telah melakukan pelecehan,” kata Bharada E, sebagaimana telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Tak hanya itu, Bharada E juga menekankan bahwa dirinya berkata jujur dan siap membela Brigadir J untuk terakhir kalinya.

“Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya, abang Yos untuk terakhir kalinya,” ucapnya.

Pernyataan Bharada E soal tak adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J ini pun berbanding terbalik dengan pengakuan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J ini muncul ke publik hingga persidangan digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut jika ada dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri.

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Baca: Didesak Jujur, Inilah Ucapan Bharada E saat Berlutut di Kaki Orangtua Brigadir J Jelang Sidang

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya.

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.

Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.

"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersikeras Brigadir J Lakukan Pelecehan, Bharada E Membantah

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Janji # Bharada E # Pembunuhan # Brigadir J # Sidang # PN Jaksel

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #pembunuhan   #Bharada E   #Brigadir J   #Janji   #sidang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved