Terkini Daerah
Berita Solo Hari Ini: Terobos Lampu Merah dan Tanpa Pelat Nomor Tetap Kena Tilang Manual
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang manual.
Listyo menekankan segala pelanggaran hari ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement atau ETLE, baik statis maupun Mobile.
Nah, benarkah tilang manual sama sekali tak berlaku di Kota Solo ?
Ternyata, tilang manual masih akan diberlakukan untuk kondisi tertentu.
Baca: Hati hati! Tilang Manual Ditiadakan, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Tertangkap Kamera ELTE
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memastikan hal itu saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (25/10/2022).
Iwan menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.
"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," jelas dia,
"Tidak ada operasi statis yang kemudian petugas sengaja memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan dan sebagainya," tambahnya.
Iwan menerangkan Polresta Solo akan memaksimalkan penggunaan ETLE dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam berkendara.
"Di Surakarta sudah mengaplikasikan itu, artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE," terang dia.
"Itu sudah digunakan secara menyeluruh di wilayah hukum Surakarta," tambahnya.
Tapi, ada situasi-situasi tertentu di mana petugas Polresta Solo akan melakukan tilang di tempat.
"Contoh petugas yang saat itu bertugas di simpang Gendengan kemudian melihat ada kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah saat itu juga mereka akan menggunakan tilang secara manual," kata dia.
"Artinya, didapatkan saat itu petugas di depan matanya tertangkap tangan membahayakan dengan kriteria-kriteria tertentu, artinya selektif prioritas, yang membahayakan keselamatan orang lain tentu petugas kan menggunakan tilang di situ juga," imbuhnya.
Baca: Hindari Pungutan Liar, Kapolri Larang Polantas Tilang Manual
Tindakan seperti itu juga mengantisipasi para pengendara bandel yang melanggar aturan lalu lintas, salah satunya tidak menggunakan plat nomor kendaraan.
Tindakan dengan tidak menggunakan plat nomor kendaraan membuat akurasi identifikasi pelaku pelanggar lalu lintas melalui ETLE turun.
"Tentu kita mempunyai cara-cara teknik teknik kepolisian lain, jika didapati tidak ada plat nomornya ada identifikasi yang akan menggiring kita untuk menindak si pelanggar itu," terang Iwan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kapolresta Solo : Terobos Lampu Merah dan Tanpa Plat Nomor Tetap Kena Tilang Manual
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Situasi Sukolilo pasca Tragedi Sumbersoko Mulai Normal, Terekam Masih Ada Motor Tanpa Pelat Melaju
Minggu, 23 Juni 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Update Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo! Mobil Telah Ditemukan, Pelat Nomor Diganti
Rabu, 19 Juni 2024
Viral News
Viral Foto Motor di Sukolilo Terekam Google Maps Tak Berpelat Nomor, Anggapan Sarang Bandit Menguat
Senin, 17 Juni 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Fortuner Ganti Pelat setelah Kecelakaan Ternyata Milik Polda Jabar, Propam Periksa Pengemudi
Selasa, 7 Mei 2024
LIVE UPDATE
Kapolresta Manokwari Dorong Tilang Manual untuk Tekan Angka Kecelakaan, ETLE Dinilai Belum Maksimal
Jumat, 28 Juli 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.