Polisi Tembak Polisi
Kesaksian Vera Simanjuntak saat Sidang Bharada E, Ungkap Sejumlah Sikap Mendiang Selama Berpacaran
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUN-VIDEO.COM - Vera Simanjuntak, pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkapkan kelakuan kekasihnya.
Hal itu diungkapkan Vera Simanjuntak saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Awalnya, hakim menanyakan sikap Brigadir J kepada Vera Simanjuntak selama mereka berpacaran.
Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak: Kubunuh Kau!
Vera lalu menyebut bahwa Brigadir J merupakan orang yang baik, sopan, lembut, dan tak macam-macam.
"Dia (Brigadir J) baik yang mulia, sopan, lembut, sama orangtua hormat. Enggak ada macam-macam," kata Vera Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vera juga menuturkan sebelum insiden penembakan pada 8 Juli 2022, Brigadir J mengaku diancam dengan sebutan "berani naik ke atas, ku bunuh kau".
"Ya (diancam). "Aku diancam". Diancam bagaimana? Saya bertanya. "Berani kau naik ke atas kubunuh kau" gitu," ucap Vera kepada majelis hakim
Baca: Vera Simanjuntak Siap Beri Keterangan saat Sidang atas Terdakwa Bharada E, Tak Bawa Barang Bukti
Vera menceritakan saat itu Brigadir J menyebut jika yang mengancamnya adalah dengan sebutan "Skuad".
Vera mengaku dirinya baru mengetahui soal "skuad" itu setelah diceritakan Brigadir J.
"Tidak Pernah yang mulia, baru itu saya mendengar," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vera Simanjuntak Ungkap Sikap Brigadir J: Sopan, Lembut, dan Tidak Macam-macam
# Polisi tembak polisi # Vera Simanjuntak # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.