Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Aksi Pembunuhan oleh Rudolf Tobing, Punya 3 Target yang Dilatarbelakangi Dendam 7 Tahun

Selasa, 25 Oktober 2022 10:59 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Rudolf Tobing (36) mengakui perbuatannya merencanakan pembunuhan Icha (36) beserta motifnya kepada aparat kepolisian.

Dendam selama tujuh tahun menjadi motif pria yang juga pernah menjadi pendeta muda salah satu gereja di wilayah Bogor itu.

Perkara modus dan motif berdasarkan hasil penyidikan pun diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pada Senin (24/10/2022).

Mulanya Hengki menjelaskan sebelum membunuh Icha lalu membuang jasadnya di kolong Tol Becakayu, Rudolf Tobing sudah menyusun rencana secara mendalam terlebih dahulu.

"Mencari apartemen yang sedikit CCTVnya, namun saat itu penuh, lalu berganti ke TKP yang sekarang (apartemen di kawasan Jakarta Timur)," ucap Hengki.

Baca: Rudolf Tobing Sempat Berbohong saat Diinterogasi Polisi, Mengaku Korban Meninggal karena Asma

"Pelaku sudah mempersiapkan merencanakan membunuh korban, ada bukti-bukti,"

"Yang bersangkutan sudah mempersiapkan kabel ties untuk mengikat, bungkus plastik untuk korban setelah aksinya selesai," imbuhnya.

Karena perbuatannya tersebut, Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

Pada proses membunuh dari mulai mendatangi apartemen, Rudolf dan icha sempat terekam saat memasuki lift.

Rudolf terlihat tersenyum dan cukup sering bergerak seperti gelisah.

Dari CCTV yang sama di dalam lift, setelahnya menangkap pergerakan Rudolf membawa troli penuh bungkusan dan tas yang diduga berisi jasad Icha.

Saat itu, Rudolf juga tersenyum lebar bahkan tak segan menyapa pengunjung apartemen lain yang naik lift sama.

Tak cuma membunuh Icha, Rudolf Tobing ternyata turut merampas sejumlah harta berharga milik korban.

Baca: Polisi Ungkap Rudolf Tobing Ajak Buat Konten Prank agar Korban Mau Diikat sebelum Dihabisi Nyawanya

Yang terparah, setelah mengikat kaki dan tangan Icha menggunakan kabel ties, Rudolf Tobing memaksa temannya itu untuk mentransfer sejumlah uang.

"Ada barang-barang korban yang juga diambil, pertama uang yang ditransfer," kata Rudolf.

"Setelah diikat kemudian dipaksa untuk mentransfer, bahkan meminta transfer dari keluarganya,"

"Kemudian barang-barang pribadi korban juga diambil, laptop, HP," imbuhnya.

Bukan hanya pasal pembunuhan berencana, Rudolf Tobing juga dijerat Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.

"Kami konstruksikan juga pasal 365 pencurian dengan kekerasan," imbuhnya.

Hengki lalu membeberkan motif Rudolf Tobing membunuh Icha.

Baca: Rayuan Rudolf Tobing Agar AYR Percaya Skenario Buatannya, Ajak Korban Buat Iklan Pakai Pistol Mainan

Hengki awalnya menjelaskan, target utama pembunuhan Rudolf Tobing sebenarnya adalah kawan lamanya, H.

Rudolf Tobing ternyata mempunya dendam kesumat terhadap H sejak tahun 2015 yang dipicu permasalahan bisnis.

Lalu di tahun 2022, Rudolf Tobing melihat Icha dan temannnya yang lain, S masih berhubungan baik dengan H.

Darah Rudolf Tobing lantas mendidih, ia akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap H, Icha, dan S.

"Yang bersangkutan ini sudah ada konflik dengan salah satu targert sejak tahun 2015," ucap Hengki.

"Dimana diantara keduanya, ada hubungan kerja sama bisnis HT, hingga terakumulasi dendamnya sampai 2022,"

"Sampai dendam kesumat, kemudian temannya yang dua orang ini (Icha dan S) juga tahu, yang bersangkutan dengan H ini, mereka tetap berteman, foto bersama di acara perkawinan, maka semakin dendam," imbuhnya.

Rudolf Tobing yang semula ingin membunuh H terlebih dahulu, mengganti rencanannya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 7 Tahun Dendam Kesumat, Pengakuan Rudolf Tobing Membunuh Icha di Apartemen dengan Senyuman

# Cristian Rudolf Tobing # Kasus Pembunuhan Rudolf Tobing # Pendeta Rudolf Tobing # Penemuan Mayat di Tol Becakayu

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved