Terkini Nasional
Bharada E Dibawa ke Pengadilan Jaksel dengan Tangan Diborgol untuk Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).
Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri, Bharada E sudah dibawa oleh petugas kejaksaan dengan mobil tahanan Kejaksan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.10 WIB ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E terlihat menggunakan kemeja berwarna hitam dengan dibalut rompi tahanan bernomor 70 langsung dibawa ke mobil tahanan.
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Hadapi 12 Saksi & Keluarga Brigadir J
Dengan tangan terikat borgol, Bharada E terlihat didampingi oleh petugas kepolisian hingga anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat Bharada E merupakan justice collaborator.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Selasa (25/10/2022).
Adapun sidang yang rencananya digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan, setidaknya ada 12 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang nanti untuk pembuktian perkara.
"Yang jelas agendanya pemeriksaan saksi. Apakah yang hadir 12 atau berapa kami tidak bisa memastikan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/10/2022).
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Hadapi 12 Saksi & Keluarga Brigadir J
Keseluruhan saksi yang akan diperiksa nantinya yakni dominan merupakan keluarga dari almarhum Brigadir J termasuk sang ayah yakni Samuel Hutabarat; serta kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.
Dengan begitu, dapat dikatakan hari ini merupakan pertama kalinya Bharada E selaku terdakwa akan bertemu langsung dengan keluarga almarhum.
Kendati perihal teknis pemeriksaan nantinya apakah digabungkan atau tidak, Djuyamto menyatakan kalau hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang memimpin sidang.
"(Digabungkan atau dipisah pemeriksaannya) Itu kewenangan majelis hakim untuk teknisnya," tukas Djuyamto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangan Diborgol, Bharada E Dibawa ke Pengadilan Jaksel Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi
# Diborgol # Bharada E # Sidang # PN Jaksel # Pembunuhan # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Terapis Spa Kuras Rp 1,2 M Milik Pelanggannya di Surabaya, Pelaku Mau Kembalikan dengan Mencicil
4 hari lalu
Mancanegara
Baru Buka Mulut, Menlu AS Langsung Diprotes di Sidang Senat karena Dukung Israel
5 hari lalu
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Harapkan Bisa Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook seusai Jalani Sidang Pleidoi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Nadiem Makarim, Driver Ojol & Pendukung Penuhi Lobi Pengadilan: Duduk Lesehan Nobar
6 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Penuh Dukungan, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.