Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator, Ingin Ungkap Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Senin, 24 Oktober 2022 16:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM -Tim kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan ke LSPK ini akan dilayangkan melalui surat pada Senin (24/10/2022) hari ini terkait kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra.

AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi ini juga ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk mengungkap secara terang benderang kasus narkoba yang menjeratnya sebagai tersangka.

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara menjadi salah satu pihak pemberi keterangan soal keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika AKBP Dody Prawiranegara mengajukan perlindungan dan ingin menjadi JC.

Namun dalam proses pengajuan perlindungan, pihak pemohon harus lolos dari syarat yang ditentukan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca: Nangis Lihat Nasib Anaknya Ditangkap karena Narkoba, Irjen Purn ini Yakin AKBP Dody Ditekan Teddy

"Tentu saja LPSK akan melakukan investigasi maupun assessment apakah seorang pemohon itu memenuhi syarat atau tidak untuk diberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasto Atmojo, Sabtu (23/10) yang dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hasto Atmojo menambahkan jika dilihat dari status AKBP Dody Prawiranegara tidak bisa masuk dalam perlindungan LPSK.

Namun AKBP Dody bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Sama halnya dengan permohonan perlindungan, pengajuan JC juga memiliki syarat.

Seperti pihak yang mengajukan JC bukan pelaku utama, bersedia bekerjasama dan bersedia mengembalikan kerugian negara jika terdapat kerugian negara.

LPSK juga melakukan penelaahan atau investigasi untuk memastikan beberapa hal.

Seperti apakah pemohon memiliki informasi atau keterangan signifikan yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa menjadi terang benderang atau menjadi lebih terang benderang.

Kemudian LPSK melakukan penelusuran untuk terkait ada atau tidak ada acaman terhadap pemohon.

Ancaman ini bisa ancaman nyata atau tekanan psikis terhadap pemohon maupun keluarganya.

Selanjutnya melakukan asesmen psikologis untuk melihat apakah psikologi pemohon stabil dan siap sebagai pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam mengungkap kasus.

Baca: Hotman Paris Ungkap Alasan Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Pengedar Narkoba

Dalam hal ini LPSK memiliki penilaian.

Berikutnya LPSK melakukan penelusuran rekam jejak terhadap pemohon yang mengajukan perlindungan dengan status sebagai JC.

Setalah proses ini LPSK memberi rekomendasi pemohon telah mengajukan JC dan hakim pengadilan yang akan memutuskan status JC tersebut.

"Jadi siapa saja boleh mengajukan permohonan kepada LPSK, tapi tentu saja untuk menentukan apakah akan diberi perlindungan, itu LPSK akan melakukan investigasi dan asesmen terlebih dulu," ujar Hasto.

Adapun rencana meminta perlindungan dan pengajuan JC ini dilontarkan kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/10).

Menurut Viari, surat permohonan perlidungan dan JC ini akan dikirim ke LPSK pada Senin (24/10).

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka, dua di antaranya yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. (KompasTV)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Atmojo: AKBP Dody Prawiranegara Tidak Bisa Masuk dalam Perlindungan LPSK, Tapi Bisa Ajukan JC

# kuasa hukum # AKBP Doddy Prawiranegara # perlindungan # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban # LPSK # justice collaborator # narkoba # Teddy Minahasa Putra

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved