Terkini Nasional
Presiden Jokowi Batal Buka KMAN VI di Papua, Bagaimana Nasib UU Masyarakat Adat?
TRIBUN-VIDEO.COM, JAYAPURA – Harapan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) agar undang-undang soal Masyarakat Adat dapat disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya sirnah.
Hal ini menyusul Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa hadir dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) IV yang bakal digelar di Kabupaten Jayapura, Papua.
Batalnya Presiden Jokowi tersebut dikonfirmasi Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, Minggu (23/10/2022).
"Untuk soal kehadiran Presiden Joko Widodo semalam telah ada informasi, memang berhalangan hadir tetapi agenda tetap berjalan, dan sterring komite masih mengatur segala sesuatunya," katanya.
Baca: Respons Paloh soal Momen Bersama Jokowi yang Disebut Tak Balas Pelukan, Tegaskan Hubungan Tetap Baik
Sebelumnya, Presiden Jokowi diminta menunaikan janjinya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Kaltara, Yohanes mengatakan, Jokowi harus hadir guna mendengar langsung harapan masyarakat adat se-Indonesia.
"Kami berharap Bapak Presiden Joko Widodo kita bisa hadir langsung, supaya bisa menyampaikan janjinya mengesahkan UU Masyarakat Adat," kata Yohanes kepada Tribun-Papua.com, di Puspenka Sentani, Sabtu (22/10/2022).
Pengesahan UU Masyarakat Adat, kata Yohanes, adalah bentuk pemenuhan hak-hak masyarakat Indonesia yang dijanjikan Jokowi saat kampanye Pilpres 2014.
Baca: Respons Paloh soal Momen Bersama Jokowi yang Disebut Tak Balas Pelukan, Tegaskan Hubungan Tetap Baik
"Bagaimana Presiden Joko Widodo bisa mengesahkan UU Masyarakat Adat yang hari ini masih menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU)," ucapnya.
Ia mengatakan, pengesahan UU Masyarakat Adat adalah bagian dari konstitusi.
Ada 28 orang delegasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kaltara yang kiut dalam KMAN VI di wilayah adat Tabi; Kabupaten Jayapura.
"Mewakili 40 komunitas masyarakat adat anggota AMAN Kalimantan Utara," katanya.
Sekadar diketahui, KMAN VI berlangsung pada 24 hingga 30 Oktober 2022 di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Presiden Jokowi Batal Buka KMAN VI di Papua, Bagaimana Nasib UU Masyarakat Adat?
# Jokowi # KMAN VI # Papua # Batal # UU Masyarakat Adat
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews Update
Instagram Jokowi Diserbu Warganet, Banjir Komentar seusai Temui Mantan Dosen Pembimbing Kuliah UGM
5 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Setelah Polisikan Penuding Ijazah Palsu, Jokowi Temui Kasmudjo Dosen Pembimbing Semasa Kuliah di UGM
14 jam lalu
Viral News
Polemik Ijazah Palsu Memanas, Jokowi Unggah Video Kunjungan ke Rumah Dosen Pembimbing
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.