Tribunnews Update
Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Punya Kans Bebas, Jika Bisa Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana, menilai, Bharada Richard Eliezer punya peluang untuk bebas dari dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hanya saja, Bharada Eliezer harus bisa membuktikan bahwa dirinya memang tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo saat didesak menghabisi Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti statament Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J karena tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebagai seorang jenderal.
Asep menuturkan, hal tersebut harus dibuktikan di persidangan.
Baca: Jawaban Bripka RR Ditanya Brigadir J soal Senjatanya yang Hilang: Diamankan Bharada E, Lu Mandi Sih
Dalam proses pembuktiannya itu, harus ada keterangan ahli yakni psikolog untuk menentukan apakah Eliezer konsisten dengan perkataanya, dan benar-benar dalam kondisi tidak bisa melawan perintah atasannya.
"Si Eliezer itu di bawah kekuasaan. Apalagi seorang Bharada E bilang, saya suka itu, apalah arti seorang anggota melawan jenderal," kata Asep Sabtu (22/10/2022).
Asep sendiri sejak awal sudah mengapresiasi sikap berani Bharada E yang mau membongkar pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Bayangkan, aib semua tertutup jika tidak dibuka (Bharada E). Saya senang sejak awal, keberanian mengatakan pertobatannya. Itulah jadi alasan hukum bisa jadi penghapus hukumannya," ujar Asep.
Menurut Asep, keterangan ahli psikologi dalam persidangan Eliezer penting.
Baca: Ronny Talapessy Bakal Siapkan Saksi dari Manado untuk Meringankan Hukuman Bharada Richard Eliezer
"Jadi ketika diperintah, suasananya apa, apakah ada pilihan lain? Kalau psikolog bilang tidak ada pilihan karena patuh dan taat, maka bisa jadi pertimbangan," ucap Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa keputusan Bharada Eliezer tak mengajukan eksepsi adalah langkah hukum yang tepat.
Menurut Asep, jika nantinya hakim bimbang memutuskan perbuatan yang dilakukan Eliezer, maka jalan terbaik menurut dia adalah membebaskannya.
"Yang terbaik bagi hakim adalah dibebaskan. Apakah Eliezer hendaki pembunuhan? Kan tidak. Kalau unsur tidak masuk, ya jangan (dihukum)," ujar Asep.
Baca: Pelaku Penikaman Bocah Perempuan di Cimahi Akhirnya Ditangkap, Diduga Pembunuhan Berencana
Bharada Eliezer sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sejumlah saksi yang akan dihadirkan juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bharada E Punya Kans Bebas Jika Bisa Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo"
# Ahli Hukum # Bharada E # Peluang # bebas # Kasus Penembakan Brigadir J
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Israel Bebaskan 10 Tahanan Palestina dalam Kondisi Kritis, Alami Penyiksaan di Penjara
Selasa, 15 April 2025
HEALTHY TALK
HEALTHY TALK: Hipotermia di Alam Bebas, Risiko dan Cara Menghindarinya
Jumat, 21 Maret 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Hadiah Spesial Hamas untuk Sandera Israel yang Bebas, Koin Emas hingga Anting untuk Putri Tawanan
Rabu, 19 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.