Almarhum Jupe dan Ria Irawan Terima Fasilitas Umrah dari First Travel
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorse biro perjalanan umrah tersebut.
Pasalnya, Jaska Heri Jerman merasa keterangan yang disampaikan Regiana kepada Majelis Hakim tidak lengkap terkait sejumlah artis yang diberangkatkan oleh First Travel.
Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangam oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan akrtis almarhum Julia Perez serta Ria Irawan turun dibiayai oleh First Travel saat umrah tahun 2017.
"Pada bulan January 2017 telah diberangkat artis yaitu sodara Julia Perez. Yang mana pada saat itu saudara Julia Perez membawa serta kedua orangtuanya dan assisten manajer ditambah dengan Ria Irawan dan suaminya, Mayky Wongkar. Benar?," kata Jaksa Heri Jerman.
"Betul pak," jawab Regiana.
Lalu, Jaksa Heri menjabarkan keterangan Regiana bahwa Julia Perez dan Ria Irawan menikmati fasilitas paket VIP Plus First Travel.
"Fasilitasnya yang diberikan gratis dari First Travel kepada rombongan yang Julia Perez berupa 6 paket VIP Umroh Plus jalan-jalan di Mesir senilai Rp 400 juta. Benar?," tanya Jaksa Heri.
"Benar pak," jawab Regiana sambil menganguk.
Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.
Saksi yang hadir antara lain :
Rahmana samsul ikbal, Andrian darmaji, Slamet santoso, Febrian pratama (pegawai),Regiana azachira (pegawai).
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas!(*)
TONTON JUGA:
Reporter: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
OTT Hakim PN Depok Bikin Ketua MA Geram: Sudah Naik Gaji Kok Masih Korupsi!
Selasa, 10 Februari 2026
Tribunnews Update
Sosok Pejabat PN Depok Terjaring OTT KPK Kasus Suap Sangketa Lahan, Gaji Dinaikkan Presiden 280%
Jumat, 6 Februari 2026
Tribunnews Update
Terungkap 3 Identitas Pejabat PN Depok yang Terjaring OTT KPK, Ada Ketua hingga Juru Sita
Jumat, 6 Februari 2026
Terkini Nasional
HAKIM IKUT TERCIDUK! Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Suap
Jumat, 6 Februari 2026
Terkini Nasional
Hakim Terciduk! Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Suap Perkara
Jumat, 6 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.