Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Akan Segera Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, AKBP Dody Ungkap Siap Ungkap Peran Teddy Minahasa

Minggu, 23 Oktober 2022 19:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Baca: Komnas HAM & LPSK Kirim Tim ke Malang, Dalami Isu Intimidasi Korban Kanjuruhan yang Batalkan Autopsi

"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka.

Baca: Update Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumatera Barat, AKPB Dody Sebut Irjen Teddy sebagai Dalangnya

Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.

"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Dody Prawiranegara Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Terkait Kasus Peredaran Narkoba

# Polisi Terlibat Narkoba # justice collaborator # LPSK # Dody Prawiranegara # Pengedar sabu

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved