Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

Sebanyak 8 Saksi Diperiksa Kepolisian Menduga ada Kelalaian dari Insiden Kebakaran Masjid JIC

Minggu, 23 Oktober 2022 14:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Polres Metro Jakarta Utara menduga ada kelalaian yang akibatkan kubah Masjid Jakarta Islamic Center terbakar pada Rabu (19/10/2022) lalu.

Untuk mengusut kasus kebakaran tersebut, kepolisian telah meminta keterangan dari delapan saksi, yakni dari pihak pengurus masjid.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes pol Wibowo menuturkan, berdasarkan pemeriksaan saksi sementara, kebakaran terjadi lantaran ada percikan api las listrik.

Meski begitu, Wibowo belum dapat memberikan kesimpulan secara pasti.

Baca: Ibu dan 2 Anak Tewas dalam Kebakaran di Pademangan Timur, Tertimpa Puing-puing Reruntuhan Rumah

Karena, saat ini pihak kepolisian juga masih meminta keterangan dari saksi yang lain.

Kemudian Wibowo juga menyatakan, sembari menunggu pemeriksaan kepada sejumlah saksi, kini pihaknya masih menunggu hasil dari laboratorium forensik.

Hasil laboratorium itu, nantinya digunakan untuk mengetahui secara rinci terkait apa yang menjadi penyebab kebakaran Masjid JIC tersebut.

Baca: Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Centre, Pengelola JIC Ungkap Penyebab Api Merambat Cepat

"Kami masih menunggu hasil lab dulu sambil menunggu pemeriksaan saksi-saksi lain. Nanti kalau sudah ada kita update," ungkap Wibowo.

Atas hal tersebut, Wibowo menyatakan, kepolisian belum menetapkan orang yang menjadi tersangka dalam insiden kebakaran. (*)

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa Pihak Masjid JIC untuk Dalami Dugaan Kelalaian dari Insiden Terbakarnya Kubah Masjid

# kebakaran masjid # Kepolisian # kelalaian # Masjid Jakarta Islamic Centre Terbakar # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved