Terkini Nasional
Masyarakat Adat NTT akan Gugat Australia ke Pengadilan Canberra setelah Mengklaim Pulau Pasir
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Australia akan digugat oleh masyarakat adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi itu disampaikan Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, kepada Kompas.com, Sabtu (22/10/2022) petang.
"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," tegas Ferdi.
Alasan pihaknya menggugat lanjut Ferdi, karena Pemerintah Australia mengeklaim sepihak Pulau Gugusan Pasir.
Padahal kata Ferdi, Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT.
Dia menyebutkan, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
Menurut Ferdi, meski selama ini selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, tetapi pemerintah Australia terkesan abai.
Baca: Keindahan Pantai Terbesar di Pulau Jeju, Pantai Geumneung
Bahkan lanjut dia, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” tegas putra kelahiran Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Baca: Makanan Lokal Satukan Empat Suku Besar dari Desa Gunung Sari Pulau Pemana Kabupaten Sikka
Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru langsung mengeklaim Pulau Pasir itu miliknya.
"Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan itu," tegasnya.
Ferdi menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
Sehingga, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2022.
"Kami meminta Pemerintah Pusat agar mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Australia Klaim Pulau Pasir, Masyarakat Adat NTT Bakal Gugat ke Pengadilan Canberra
#NTT #Masyarakat Adat NTT #Masyarakat Adat NTT #Australia #Pengadilan Canberra #Pulau Pasir
LIVE UPDATE
Nasib Malang Warga Bangkoor Sikka NTT Digigit Buaya saat Mandi di Laut, Berutung Masih Selamat
1 hari lalu
Tribunnews Update
4 Rute Penerbangan di Bandara Maumere Batal setelah Terdampak Erupsi 1,8 Km dari Gunung Lewotobi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pulau Timor NTT Diguncang Gempa dengan Magnitudo 6,0, BMKG Imbau Masyarakat untuk Tetap Tenang
3 hari lalu
Berita Terkini
Cek Fakta: Klaim Rudal Australia Serang Iran Bisa Berdampak ke Indonesia adalah Hoaks
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.