TERKINI NASIONAL
Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi akan Tetap Dihukum Berat meski Gunakan Alibi Pelecehan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dugaan pelecehan seksual dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dinilai tidak bverpengaruh besar terhadap ringannya vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menjelaskan sejauh ini dugaan pelecehan tersebut tidak dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.
Tak hanya itu dalam perjalanan kasus, tempat kejadian perkara dugaan pelecehan seskual ini juga berpindah-pindah. Pertama disebutkan di rumah dinas Duren Tiga, selanjutnya berpindah ke Magelang.
Menurut Jamin, fakta-fakta tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meyakini apakah perbuatan tersebut benar adanya.
Baca: Momen Krishna Murti Dikira Ferdy Sambo saat Beli Mie Ayam di Pinggir Jalan, ini Reaksinya
"Bisa jadi tidak ada keyakinan hakim kalau perbuatan ini sebenarnya ada. Kenapa karena inkonsistensi dalam suatu perbuatan," ujar Jamin di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (22/10/2022).
Jamin menyatakan keterangan Putri hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan tidak berlaku bagi orang lain.
Jika Putri menerangkan dirinya adalah korban, tentu akan dikaitkan peran dia dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Jamin dugaan pelecehan seskual ini hanya sebatas motif dan itupun masih harus diuji di persidangan.
"Kalau tujuannya untuk mengahapus perbuatan pembunuhannnya itu tidak bisa dilakukan dan tidak jadi bahan pertimbangan dalam persidangan," ujar Jamin.
Jamin menambahkan jika keterangan Putri sebagai korban kekerasan seksual bertujuan meringankan hukuman, maka dugaan pelecehan tersebut harus dibuktikan dulu di pengadilan karena hal tersebut merupakan tindak pidana tersendiri.
Baca: Nama Fahmi Alamsyah Tak Tertulis di Dakwaan Ferdy Sambo, Polri Belum Beri Penjelasan
Di sisi lain dugaan ini juga sulit untuk dijadikan dasar melepaskan terdakwa Putri dari tuntutan pidana karena tidak ada pembelaan dari terduga pelaku dugaan pelecehan seksual yang sudah meninggal.
"Jadi (kekerasan seksual) ini hanya alibi yang diciptakan, tujuan meringankan hukuman tapi bukan menghapus hukuman," ujar Jamin.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Pakar Hukum Pidana: Putri Candrawathi Sulit Lolos dari Hukuman Berat meski Pakai Alibi Pelecehan
# pelecehan # Ferdy Sambo # Pakar Hukum Pidana # Putri Candrawathi
Sumber: Kompas TV
Viral News
Pemuda di Jepara Lecehkan 31 Anak Sejak September 2024, Seorang Korban Nyaris Akhiri Hidup
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
UINSU Kena Skandal! Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Asisten Dosen, Ayah Korban Buka Suara
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pengakuan Mengejutkan Andika Ngesot Tersangka Rudapkasa Pelajar, Sebut Saling Suka Satu Sama Lain
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Dituding Lepas Tangan soal Kasus Pelecehan Siswa SD di Sukoharjo, Lembaga Pendidikan Buka Suara
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.