Rabu, 14 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi akan Tetap Dihukum Berat meski Gunakan Alibi Pelecehan

Minggu, 23 Oktober 2022 09:44 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Dugaan pelecehan seksual dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dinilai tidak bverpengaruh besar terhadap ringannya vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menjelaskan sejauh ini dugaan pelecehan tersebut tidak dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.

Tak hanya itu dalam perjalanan kasus, tempat kejadian perkara dugaan pelecehan seskual ini juga berpindah-pindah. Pertama disebutkan di rumah dinas Duren Tiga, selanjutnya berpindah ke Magelang.

Menurut Jamin, fakta-fakta tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meyakini apakah perbuatan tersebut benar adanya.

Baca: Momen Krishna Murti Dikira Ferdy Sambo saat Beli Mie Ayam di Pinggir Jalan, ini Reaksinya

"Bisa jadi tidak ada keyakinan hakim kalau perbuatan ini sebenarnya ada. Kenapa karena inkonsistensi dalam suatu perbuatan," ujar Jamin di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (22/10/2022).

Jamin menyatakan keterangan Putri hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan tidak berlaku bagi orang lain.

Jika Putri menerangkan dirinya adalah korban, tentu akan dikaitkan peran dia dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Jamin dugaan pelecehan seskual ini hanya sebatas motif dan itupun masih harus diuji di persidangan.

"Kalau tujuannya untuk mengahapus perbuatan pembunuhannnya itu tidak bisa dilakukan dan tidak jadi bahan pertimbangan dalam persidangan," ujar Jamin.

Jamin menambahkan jika keterangan Putri sebagai korban kekerasan seksual bertujuan meringankan hukuman, maka dugaan pelecehan tersebut harus dibuktikan dulu di pengadilan karena hal tersebut merupakan tindak pidana tersendiri.

Baca: Nama Fahmi Alamsyah Tak Tertulis di Dakwaan Ferdy Sambo, Polri Belum Beri Penjelasan

Di sisi lain dugaan ini juga sulit untuk dijadikan dasar melepaskan terdakwa Putri dari tuntutan pidana karena tidak ada pembelaan dari terduga pelaku dugaan pelecehan seksual yang sudah meninggal.

"Jadi (kekerasan seksual) ini hanya alibi yang diciptakan, tujuan meringankan hukuman tapi bukan menghapus hukuman," ujar Jamin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Pakar Hukum Pidana: Putri Candrawathi Sulit Lolos dari Hukuman Berat meski Pakai Alibi Pelecehan

# pelecehan # Ferdy Sambo # Pakar Hukum Pidana # Putri Candrawathi

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved