Kamis, 11 Juni 2026

Tribun Jual Beli Update

Motor Bensin Kini Bisa Diubah Jadi Motor Listrik, Pastikan Punya Sertifikat SUT dan SRUT

Sabtu, 22 Oktober 2022 15:35 WIB
Motor Plus

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli ingin mengubah motor bensin jadi motor listrik? Ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dikutip dari Motorplus-online.com, persyaratan tersebut di antaranya memiliki sertifikat Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

Jika tidak memiliki sertifikat SUT dan SRUT, maka konversi motor listrik tidak bisa dilakukan.

Baca: Cek Harga Terbaru Motor Listrik Karya Anak Bangsa Viar Q1 per Oktober 2022, Dijual Murah Cuma Segini

Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat SUT dan SRUT sebagai syarat konversi motor listrik?

Sobat Tribunjualbeli bisa melakukan konversi motor listrik melalui bengkel motor atau lembaga lain yang telah ditunjuk untuk melakukan SUT sampai STNK dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.

Kemudian,motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.

Baca: Intip Keunggulan Motor Listrik Karya Anak Bangsa Alva One, Dapat Dikoneksiakn ke-HP Pakai Aplikasi

Bagian-bagian yang akan diuji fisik, meliputi rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional.

Bila sudah melewati langkah itu, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji.

Setelah itu, baru bengkel atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.

(Tribun-Video.com/Motorplus-online.com)

Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul "Mau Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik, Harus Punya Sertifikat SUT dan SRUT"

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Motor Plus

Tags
   #motor listrik   #sertifikat   #uji emisi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved