Jumat, 10 April 2026

Terkini Daerah

Lima Obat Sirup Harus Ditarik dari Peredaran, BPOM Tarakan Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar

Jumat, 21 Oktober 2022 19:26 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menegaskan lima jenis obat sirup dilarang untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan rilis BPOM RI ada lima produk obat sirup yang mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Senyawa itu disinyalir menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan.

Kasus gagal ginjal akut itu cukup mematikan di mana sudah ada 99 anak yang menjadi korban dari penyakit itu.

Baca: Ikut Instruksi Kemenkes & Dinkes, Apotek di Tanjung Selor Kaltara Sepakat Tak Jual Obat-obatan Sirup

Kepala Balai POM Tarakan, Harianto Baan, menjelaskan lima produk obat sirup dari berbagai merk itu harus segera ditarik dari peredaran.

"Yang jelas ada lima, ini nanti akan di-retur ditarik," kata Harianto Baan, di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Jumat (21/10/2022).

"Suratnya sudah disampaikan ke industri farmasinya untuk nanti produk itu ditarik, lima obat itu ada Termorex, UniBebi Cough Syrup, UniBebi Demam Sirup, UniBebi Demam Drops dan Flurin," ungkapnya.

Harianto memastikan proses penarikan produk obat sirup tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya BPOM akan terus memantau proses penarikan obat sirup itu di lapangan.

Baca: Turunkan Demam pada Anak Tanpa Minum Obat, Begini Langkah Mudah Atasi dengan Bahan Alami di Rumah

"Kami dari BPOM akan melakukan pemantauan proses penarikan," ujarnya.

Dirinya pun berharap semua pihak termasuk apotek mematuhi kebijakan tersebut.

Ia memastikan akan ada sanksi jika masih ada pihak yang mengetahui kebijakan penarikan produk tersebut namun tetap bersikukuh memperjualbelikan kepada masyarakat.

"Saya rasa teman-teman di apotek sudah mengetahui hal itu dan akan menindaklanjuti, kalau dia sudah tahu tapi tetap jual tentu ada sanksi ada teguran," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lima Obat Sirup Harus Ditarik dari Peredaran, BPOM Tarakan Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar

# BPOM # obat sirup # etilen glikol # gagal ginjal akut # Kalimantan Utara # Bulungan

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved