Sabtu, 18 April 2026

LIVE UPDATE

Terlibat Kasus Narkoba, Jaksa di Maluku Utara Disanksi PTDH hingga Divonis Kurungan 10 Tahun

Jumat, 21 Oktober 2022 16:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Stephanus Piter Imanuel alias Steven, merupakan oknum jaksa di Kejati Maluku Utara, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Steven merupakan mantan jaksa fungsional di Kejati Maluku Utara diberhentikan setelah mendapat status sebagai terpidana dengan kekuatan hukum tetap.

Mantan Jaksa Kejati Maluku Utata ini terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, dengan putusan Pengadilan Negeri Ternate, 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 3 miliar.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut, Efrianto menyebut putusan oknum jaksa ini sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.(*)

Baca: Anak di Maluku Tengah yang Hilang Ternyata Kabur dari Rumah karena Sering Dirudapaksa Ayahnya

Baca: Pemeriksaan Teddy Minahasa, Sempat Bersumpah Demi Tuhan Tak Edarkan serta Tak Konsumsi Narkoba

# Kejati Maluku Utara # kasus narkoba # Maluku Utara # Oknum Jaksa

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved