WOW UPDATE
Terdakwa Kuat Ma'ruf Ajukan Eksepsi, Pernah Pergoki Brigadir J Keluar dari Kamar Putri Candrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM- Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membacakan eksepsi terkait dakwaan Jaksa terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10) lalu.
Dalam eksepsi tersebut, Kuat Ma'ruf sedang berada di teras rumah dan sempat melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri sembari melihat keadaan sekitar.
Saat melihat kejadian itu, Kuat Ma'ruf meyakini Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual terhadap Putri, dan ia seketika menghampiri korban dan berteriak sembari mengambil pisau.
Dikutip dari Tribunnews.com, saat Irwan membacakan eksepsi mengatakan, alasan Kuat Ma'ruf mengambil pisau yakni lantaran Brigadir J memiliki senjata api berjenis pistol maupun otomatis.
Baca: Pengacara Ungkap Kuat Maruf Akui Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, karena HPnya Rusak
"Bahwa mengenai perbuatan terdakwa memegang dan membawa pisau buah sudah seharusnya JPU menerangkan secara jelas dan lengkap bahwa keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua bagaimana mungkin pisau dapur disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di rumah Magelang terjadi," ungkap Irwan.
Lalu, Irwan menyatakan, terkait pisau yang dipegang kuat saat kejadian di Magelang tersebut, juga dibawa kliennya hingga ke Jakarta.
Ia mengungkapkan, pisau itu berada dalam tas selempang Kuat Ma'ruf, lantaran kliennya ingin berjaga untuk mengantisipasi apabila Brigadir J melakukan perlawanan.
Atas hal tersebut, Kuat Maruf mengajukan eksepsi lantaran dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada saat sidang perdana kurang rinci dan dinilai tidak masuk akal.
Karena, Kuat Ma'ruf hanya sebagai masyarakat sipil, pastinya tidak berani membuat keributan dengan Brigadir J yang diketahui mempunyai senjata api dan mampu bela diri.
Baca: Baiquni Wibowo Didakwa Telah Hapus File Rekaman CCTV Berisi Data Visual Peristiwa Pembunuhan
"Karena sungguh tidak masuk akal terdakwa orang sipil berani membuat keributan dengan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alasan yang kuat dan semata mata hanya untuk membela diri," sambungnya.
Atas ketidaklengkapan peristiwa dalam dakwaan, tim kuasa hukum meminta hakim untuk tidak melanjutkan pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kuat.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," jelas kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Sementara Jaksa Penuntut Umum ynag mendengar eksepsi tersebut seketika memberi tanggapan dan menepis semua nota keberatan dari Kuat Ma'ruf.
Baca: Sangat Rumit, Begini Cerita di Balik Single ke-3 Terus Terang dari Duo Jeremy
Kala itu Jaksa mengatakan, sejumlah dalil yang ada dalam eksepsi tersebut sangat menyesatkan.
Lantaran hal tersebut, Jaksa meminta majelis hakim agar menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," tegas jaksa.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, mengatakan, sidang tersebut akan ditunda.
Keputusan sidang pada perkara tersebut akan digelar pada Rabu (26/10) mendatang.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma’ruf Pergoki Brigadir J Keluar Kamar Putri: Kejar Lalu Ambil Pisau
# Kuat Maruf # Sidang Kuat Maruf # Eksepsi Kuasa Hukum Kuat Maruf # Peran Kuat Maruf
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Mendekam di Lapas Salemba, Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Jumat, 25 Agustus 2023
LIVE UPDATE
Detik-detik Kuat Ma'ruf Sebelum Dieksekusi ke Lapas Salemba, Menunduk saat Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 25 Agustus 2023
VIRAL NEWS
Penampilan Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kompak Kenakan Busana Serba Hitam seperti PC
Jumat, 25 Agustus 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf Juga Dipangkas MA Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Selasa, 8 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.