TERKINI NASIONAL
Diduga Terima Suap Rp 15 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak & 1 Pegawai Honorer Ditahan Kejati Banten
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan menahan AM mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak.
yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan suap pengurusan tanah pada tahun 2018-2021, Kamis (20/10/2022).
AM ditahan bersama DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Detk-detik Ribuan Tenaga Honorer Banten Gelar Aksi Long March, Tuntut Diangkat Menjadi PPPK dan CPNS
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Tepat pukul 17.42 WIB tampak dua orang tersangka keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah
Kedua tersangka dimasukan ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan kantor Kejati Banten.
Setelah masuk ke dalam mobil, kedua tahanan dibawa petugas ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara pada Rabu (19/10/2022) kemarin.
Tim penyidik menyimpulkan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.
Diketahui tersangka Dra. S alias MS merupakan pihak swasta atau calo tanah dan tersangka EHP merupakan putra dari tersangka S alias MS.
Kejaksaan Tinggi Banten menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, atas penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Tim Penyidik telah memanggil empat orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).
Baca: Ratu Tatu Chasanah Resmi Kembali Jabat Ketua PMI Provinsi Banten Periode 2022-2027
Namun dari keempat orang yang dipanggil tersebut hanya dua orang yang hadir.
Keduanya yakni AM dan DER, sedangkan dua orang lainnya Dra. S dan EHP tidak hadir.
Selanjutnya kedua tersangka atas nama AM dan DER, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Disampaikan Eben penahanan itu dilakukan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2022
Rencananya, pemanggilan tersangka akan dilakukan pada Senin (20/10/2022) mendatang.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, keduanya akan dilakukan penahanan bersama dengan tersangka lainnya.
Untuk diketahui dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati Banten telah menemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi.
Dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Pengurusan tersebut dilakukan oleh oknum ASN yaitu tersangka AM selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak dan tersangka DER selaku honorer.
Tersangka AM berperan sebagai penerima suap senilai Rp 15 miliar.
Sedangkan DER yaitu sebagai penerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP.
Kepada oknum ASN tersebut, tersangka calo tanah meminta untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak.
Disampaikan Eben bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan.
Dalam pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.
Atas perbuatan para tersangka, tim penyidik menjerat AM dan DER dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! Kejati Banten Tahan Eks Kepala BPN Lebak, Didugaan Terima Suap Rp 15 Miliar
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
2 hari lalu
TO THE POINT
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Produksi Film
Selasa, 29 April 2025
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
Live Update
Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Memanas! Politisi PDIP Naik Pitam, Tantang JPU untuk Berduel
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Kejagung Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Hakim Kasus CPO saat Penggeledahan
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.