Ricky Rizal Sebut Tidak Punya Peran Aktif Rampas Nyawa Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, untuk terdakwa Ricky Rizal, Kamis (20/10/2022).
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim hukum Ricky Rizal, ia mengatakan uraian dalam dakwaan jaksa penuntut umum menunjukkan bahwa terdakwa tidak punya peran aktif dalam peristiwa perampasan nyawa Brigadir J.
Bahkan Ricky Rizal disebut tidak ikut masuk ke dalam rumah Duren Tiga jika tidak dipanggil oleh Ferdy Sambo.
“Tanggapan kami terhadap poin b, menunjukkan bahwa saudara Ricky Rizal tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah Duren Tiga sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Ma'ruf,” kata tim kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi, Kamis.
Kemudian jaksa dalam uraian dakwaannya juga tidak menjelaskan soal adanya perbuatan menyusun rencana bersama.
“Bahkan terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana begitu juga dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 di mana dinyatakan adanya ikut serta,” ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sampaikan Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Punya Peran Aktif Rampas Nyawa Brigadir J
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Sumber: Tribunnews.com
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Pihak Nikita Mirzani Optimistis Bakal Menang Sidang PMH Lawan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan
Rabu, 25 Februari 2026
Gugat Rp100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Kajari HSU
Senin, 23 Februari 2026
Selebritis
Momen Doktif Sujud Syukur seusai Hakim Putuskan Tolak Permohonan Praperadilan Dokter Richard Lee
Rabu, 11 Februari 2026
Hadapi Sidang Vonis Empat Hari Jelang Ulang Tahun, Laras Faizati Berharap Kebebasan
Minggu, 11 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.