Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Potret Penampilan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadiri Sidang Tanggapan Eksepsi

Kamis, 20 Oktober 2022 15:22 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo kembali tampil beda saat menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (20/10/2022).

Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo.

Pantauan TribunJakarta.com, Ferdy Sambo mengenakan batik berwarna coklat dengan dibalut rompi tahanan merah.

Pada Senin (17/10/2022) ketika sidang pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo juga mengenakan batik coklat.

Namun, kali ini Ferdy Sambo mengenakan batik dengan motif yang berbeda.

Sementara itu, Putri Candrawathi mengenakan setelan serba hitam, juga dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, tampil seperti biasanya mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Sedangkan dua Hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Agenda sidang hari ini

Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Iya (sidang dimulai) jam 09.30. Tanggapan JPU terhadap eksepsi FS dan PC," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Setelahnya, lanjut Djuyamto, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa.

"Eksepsi dari KM dan RR," ujar dia.

Keempat terdakwa itu sebelumnya menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Sedangkan dua Hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo Tampil Beda di Sidang Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Necis Pakai Setelan Hitam

# Penampilan # Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Ferdy Sambo   #Putri Candrawathi   #Eksepsi   #sidang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved