Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Nada Bicara JPU Meninggi saat Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi: Tak Bisa Batal!

Kamis, 20 Oktober 2022 13:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai membaca eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan tersebut.

JPU juga meminta agar terdakwa Putri tetap ditahan.

Nada bicara JPU pun langsung naik kala meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

Baca: Beda Sikap Ferdy Sambo saat Sidang di PN Jaksel, Tunjukkan Gestur Ini ke JPU hingga ke Awak Media

Diketahui, Jaksa yang membacakan eksepsi Putri tersebut ialah Erna Nurmawati.

Kepada majelis hakim, Erna meminta agar eksepsi istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu ditolak.

“Menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” ujarnya.

Ada sejumlah pertimbangan agar majelis hakim segera menolak eksepsi dari pihak Putri.

Di antaranya, pihak Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan tak jelas.

Baca: Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam saat JPU Tanggapi Eksepsi, Ternyata Ini Isinya

"PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa PC dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya kuasa hukum PC tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang dengam tegas berbunyi. Ayat(2) PU membuat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaksa menilai, bahwa dakwaan yang disusun telah disusun secara jelas dan sistematis.

Hal itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menuturkan awal surat dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian.

Yakni pada hari Jumat (8/7/2022) pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.

Sementara lokasinya berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga dan di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dan tempat tindak pidana yaitu bertempat di Jalan Saguling III nomor 29, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Satu, DKI Jakarta selanjutnya disebut rumah Saguling III, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," imbuhnya.

Baca: Selain Tolak Eksepsi, JPU Minta Hakim Tetap Tahan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Bahkan, bagaimana dan siapa saja yang melakukan tindakan kejahatan juga telah dijelaskan.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, maka dakwaan tidak bisa dikatakan batal. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Putri Candrawathi Tetap Ditahan

# TRIBUNNEWS UPDATE # JPU # Putri Candrawathi # Majelis Hakim # Eksepsi # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved