Terkini Nasional
Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Disidangkan, Para Terdakwa Disebut Lepas dari Pengaruh Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM- Sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dalam sidang kali ini, mengagendakan Jaksa Penuntut Umum menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sebelumnya telah disampaikan pada sidang perdana Senin (17/10/2022) lalu.
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak yang terus menyoroti perkembangan persidangan ini mengatakan bahwa sama seperti sidang perdana, sidang kali ini akan dimulai dengan terdakwa Ferdy Sambo, kemudian istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal lalu Kuat Maruf.
"Nanti sidang ini akan dimulai dengan sidangnya Ferdy Sambo, selanjutnya sidangnya ibu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, lalu Kuat Maruf," kata Martin, dalam program Kompas TV, Kamis (20/10/2022).
Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telah Tiba di PN Jaksel, akan Jalani Sidang Tanggapan Eksepsi
Sementara itu ia menyebut penasihat hukum terdakwa lainnya, khususnya terdakwa Ricky Rizal telah lepas dari pengaruh Ferdy Sambo.
"Kalau klaim dari para Penasihat Hukum ya, khususnya Ricky Rizal, mereka sudah lepas dari pengaruh circlenya Sambo," jelas Martin.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Baca: Dakwaan Sidang Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Sempat Emosi saat Skenarionya Dipergoki Anak Buah
Sementara sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022).
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Disebut Telah Lepas dari Pengaruh Ferdy Sambo
# Sidang pembunuhan Brigadir J # Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J # Ferdy Sambo # Ricky Rizal
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.