Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Respons Polda Metro Jaya Tanggapi Bantahan Irjen Teddy Minahasa terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 20 Oktober 2022 08:42 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya merespon mengenai bantahan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pihaknya masih mempertanyakan apakah bantahan tersebut benar dilontarkan Teddy Minahasa atau bukan.

"Saya tidak bisa memastikan apakah itu beliau yang membagikan, karena beliau tidak berada di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).

Zulpan juga bersitegas bahwa penetapan Teddy Minahasa sebagai pengendali barang bukti sabu sudah berdasarkan kebenaran hukum yang ditemukan pihak Polda Metro Jaya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga dikatakan Zulpan, dalam proses pengungkapan tersebut penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan.

Baca: Alasan Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Diungkap Kuasa Hukum, Henry : Karena Sakit Gigi

"Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," kata Zulpan.

Atas dasar keyakinan itu, bahkan Zulpan berani mempertegas status tersangka itu pada proses peradilan.

Sebab kata dia, penetapan tersangka itu sudah melalui proses yang panjang.

Polda Metro juga dianggapnya sudah memiliki dua alat bukti sehingga penyidik bisa dengan tegas menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses pengadilan. Itu nanti peradilan yang akan menilai terkait hal ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa membantah telah menggunakan dan mengedarkan narkoba seperti yang disangkakan kepada dirinya belum lama ini.

Baca: Profil Irjen Pol Suharyono Kapolda Sumatra Barat yang Baru, Gantikan Sosok Irjen Teddy Minahasa

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan bahkan Teddy telah menyatakan sumpahnya bahwa tidak menggunakan dan mengedarkan barang haram narkoba tersebut.

"Kalaupun hasilnya pemeriksaan saya positif, katanya itu pengaruh obat bius. Karena sehari atau dua hari sebelumnya dia abis melakukan tindakan di lutut kemudian dibius," kata Henry, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, kata Henry, klienya itu juga sempat melakukan tes urine sebanyak tiga kali atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Namun hasilnya jenderal bintang dua itu dinyatakan bebas narkoba.

"Itu satu hal saya meyakini dia tidak menggunakan (narkoba)," sebutnya.

Terkait hal ini, Henry mengaku telah mengenal cukup lama sosok Teddy Minahasa.

Menurutnya, Ketua Harley Davidson Indonesia itu bukanlah tipikal orang seperti yang digemborkan beberapa waktu kebelakang.

Baca: Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Kasus Narkoba karena Sakit Gigi: Dibawa ke RS Polri

"Saya tahu persis Teddy, saya kenal dia sejak masih AKP bukan tipe itu lah. Kemudian bagaimana dengan sumpah, saya kenal Teddy orangnya taat beribadah gak sembarangan dia bersumpah," ucapnya.

Teddy yang kini menjadi tersangka karena diduga turut mengedarkan sabu-sabu seberat lima kilogram juga dibantah oleh Henry.

Berdasarkan keterangan dari Teddy, Henry menyebut kliennya itu merasa menjadi korban karena telah dituduh terlibat atas perputaran barang haram tersebut.

"Statemenya Teddy bahwa saya bukan pengedar. Dia bilang, om, dia panggil saya om, kalau dilihat secara formal keterangan Kapolres, saya ini seolah olah terlibat," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Soal Bantahan Irjen Teddy Minahasa: Kita Tak Bisa Pastikan Beliau yang Membagikan

# Irjen Teddy Minahasa # Polda Metro Jaya # peredaran narkoba # sabu # narkoba

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved