Terkini Nasional
Ketua Majelis Hakim Tolak Pengajuan Waktu Susun Eksepsi Terdakwa Chuck Putranto
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU), telah rampung membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Chuck Putranto.
Setelah menjatuhkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi, memberikan kesempatan kepada kubu Chuck Putranto untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Menyikapi hal itu, anggota kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur menyatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi.
Namun Jhony menyanggupi untuk menyiapkan nota eksepsi itu pada dua Minggu mendatang.
"Izin yang mulia kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum mohon waktu 2 minggu yang mulia," ucap Johny dalam persidangan, Rabu (19/10/2022).
Kendati begitu, kesanggupan dari Jhony dibantahkan oleh Hakim Afrizal yang meminta agar persidangan dipercepat.
Hal itu berkaca pada persiapan surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hanya dalam kurun waktu satu pekan.
Baca: Briefing dari Ferdy Sambo untuk Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Brigadir J Sesuai Skenario
"Surat dakwaan satu minggu sebenarnya sudah ada, kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu, kemarin sudah dikasih, bahkan ada yang sudah langsung pada saat itu mengajukan eksepsi," ucap Hakim Afrizal.
Oleh karenanya, majelis hakim hanya menyetujui kalau pembacaan eksepsi itu dilakukan pada Rabu pekan depan.
"Saya kasih waktu saudara satu minggu, jika saudara tidak menggunakan kesempatan untuk mengajukan eksepsi (maka sidang dilanjutkan, red)," tukas Hakim Afrizal.
Sebelumnya, Terdakwa Chuck Putranto disebut dimarahi oleh Ferdy Sambo karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelum mengcopy dan melihat isi rekaman tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Chuck dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Awalnya, Chuck diberi tiga DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatatan yang telah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto.
"DVR CCTV yang telah diambil dari ketiga lokasi tersebut telah di serahkan oleh Ariyanto kepada saksi Chuck Putranto. dimana saksi Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam," kata Jaksa.
Chuck yang sudah menyadari jika DVR CCTV tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, dia tetap menyuruh PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto untuk memasukannya ke dalam mobilnya.
"Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh saksi Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil," ucap Jaksa.
Selanjutnya pada 10 Juli 2022, Arif Rachman dihubungi Hendra Kurniawan untuk bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan maksud membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Selain itu, Ferdy Sambo menghubungi Arif agar aib keluarganya itu tidak tersebar kemana-mana.
Baca: Jalani Sidang, Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV
Kemudian, Arif menghubungi Chuck untuk bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dan bertemu Rifaizal Samual. .
"Kemudian Saksi Rifaizal Samual bertanya 'izin bang kami boleh meminta decoder cctv' saksi Arif Rachman Arifin kaget karena tidak tahu tentang decoder CCTV, tapi kemudian saksi Chuck Putranto menyampaikan bahwa menyimpan decoder CCTV ada di mobilnya. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Toyota Innova dengan No.Pol: B 1617 QH saksi Chuck Putranto," lanjut Jaksa.
Singkat cerita, Chuck dipanggil oleh Ferdy Sambo dan menanyakan perihal CCTV yang sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat itu, Chuck dimarahi oleh Ferdy Sambo karena belum ada perintah untuk memberikan DVR CCTV tersebut ke penyidik.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'mohon izin jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya? kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," tutur Jaksa.
Tidak lama, Chuck langsung meminta kembali dekoder tersebut ke penyidik. Hal ini, karena Ferdy Sambo yang meminta kenbali DVR CCTV yang sudah diserahkan tersebut.
Kemudian, Chuck meminta Baiquni Wibowo untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV tersebut. Namun, Baiquni mempertanyakan apakah tidak akan jadi masalah jika hal itu dilakukan.
"Saksi Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto “ngga apa-apa nih..?” dan di jawab oleh Chuck Putranto “kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam” selanjutnya Saksi Chuck Putranto, S.IK menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," lanjut Jaksa.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tolak Waktu 2 Minggu Susun Eksepsi, Sidang Lanjutan Chuck Putranto Digelar Pekan Depan
# JPU # Obstraction of Justice # Chuck Putranto # Brigadir J # Afrizal Hadi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Eksepsi
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
Viral News
LIVE: Tanggapan Jokowi soal Tudingan Ancam Hasto Jelang Pemecatannya dari PDIP di Sidang Eksepsi
Jumat, 28 Maret 2025
Viral News
Hasto Bawa Berkas dengan Sampul Soekarno saat Sampaikan eksepsi: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya
Jumat, 21 Maret 2025
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Eksepsi Sekjen PDIP Hasto, Eks Menteri hingga Eks Walkot Pakai Rompi Oranye
Jumat, 21 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.