Kamis, 4 Juni 2026

LIVE UPDATE SELEB

Wanda Hamidah Gugat Pemprov DKI soal Penggusuran Rumah, Walikota Jakpus: Sudah Sesuai Mekanisme UU

Rabu, 19 Oktober 2022 21:22 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Kita menuju informasi lainnya tribuners, Wandah Hamidah diketahui menggugat Pemerintah Provinsi Jakarta Pusat atas penggusuran rumahnya yang sempat dilakukan.

Atas hal ini Walikota Jakarta Pusat, Dhani Sukma memeberikan tanggapannya.

Ia menyebut bahwa terkait eksekusi rumah Wanda Hamidah, sudah sesuai undang-undang.

Dhani menyebut, pemerintah tidak mungkin melakukan tindakan tanpa ada dasar hukumnya.

Ia mengatakan bahwa ketika ada amanah yang tertulis dalam undang-undang dan ada mekanismenya maka hal itu harus dilakukan.

Dhani menegaskan, semua dijalankannya sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, gugatan Wanda Hamidah telah terdaftar pada Rabu (12/10).

Wanda mengajukan gugatan karena tak terima rumah keluarganya dieksekusi.

Berdasarkan informasi yang ada, kasus tersebut saat ini dalam tahap panggilan para pihak terkait.

Panggilan tersebut akan digelar Rabu (19/10/2022).

Wanda Hamidah menyatakan, keluarganya sudah menempati rumah sengketa yang berada di Jalan Cintandui No 2, Menteng, Jakarta Pusat, sejak tahun 1962.

Ia mengaku juga rutin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2022.

Wanda menambahkan, pihaknya memiliki surat untuk mengurus sertifikat.

Artis berusia 45 tahun ini menyatakan akan berjuang terkait kepemilikan rumahnya di PTUN.

Sebelumnya, Rumah keluarga Wanda Hamidah sempat didatangi Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat untuk dieksekusi dan diminta agar mengosongkan rumahnya.

Penertiban dan pengosongan rumah Wanda Hamidah dilakukan karena rumah tersebut berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghuninya dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012.

Tak hanya rumah milik Wanda, tapi juga empat rumah lainnya.

Lima rumah di Jalan Ciasem, Menteng itu diminta dikosongkan setelah diduga hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).

SIP lima rumah itu disebut tidak diperpanjang sejak tahun 2012.

Rumah dengan status SIP ini berdiri diatas tanah dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Japto Soerjosoemarno.

Oleh karena SIP tidak diperpanjang sejak tahun 2012, Wali Kota Jakarta Pusat mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan (SP) pengosongan rumah.

(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Digugat Wanda Hamidah, Wali Kota Jakpus Tak Gentar, Sebut Tindakannya Sesuai Amanah Undang-undang

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Videografer: yohanes anton kurniawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Warta Kota

Tags
   #LIVE UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved