Celebrity Story
Drama Gaduh KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Berakhir Lewat Restorative Justice, Berikut Artinya!
TRIBUN-VIDEO.COM - Kata restorative justice dalam kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kerap kali terdengar.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar restorative justice atau pendekatan keadilan restoratif terhadap Billar dan Lesti dalam kasus KDRT tersebut.
Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Terbaru, penyanyi dangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya sepakat berdamai.
Baca: Lesti Kejora Yakin Rizky Billar Tidak akan Lakukan KDRT Lagi, sang Anak Menjadi Alasan
Seusai mencabut laporan atas sang suami, pasangan yang dijuluki Leslar itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) malam.
Billar dan Lesti menjalankan proses restorative justice dalam pengawasan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
Lebih lanjut, pada kesempatan itu, Kompol Irwandhy menyatakan bahwa proses restorative justice Billar dan Lesti telah selesai.
Baca: Momen Mesra Lesti dan Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Sempat Berpelukan dan Cium Tangan
"Bisa kami nyatakan malam ini, restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti," tutur Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Proses pendekatan keadilan itu juga turut dibersamai oleh Sekjen MUI, selaku tokoh agama.
"Pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa," tambahnya.
Irwandhy juga mengatakan segala syarat untuk proses restorative justice sudah dipenuhi oleh pihak Lesti dan Billar, sehingga keduanya bisa berdamai.
"Syarat materiil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai," ungkap Irwandhy.
Dengan demikian laporan Lesti terhadap suaminya resmi dihentikan sejalan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ya, kami nyatakan demikian (SP3) Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," jelasnya.
(*)
(Tribun-Video.com/Iraka)
# Celebrity Story # Restorative Justice # Lesti Kejora # Rizky Billar # KDRT # Leslar
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Komentar Dokter Tifa Terkait Rismon Sianipar yang Kini Dipolisikan JK: Mau Restorative Justice Juga?
3 hari lalu
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar, Dokter Tifa Ikut Serang: Mau Restorative Justice Lagi?
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.