Terkini Nasional
Begini Pilihan Akhir Brigjen Hendra Kurniawan, Ikuti Jejak Bharada E di Sidang Perdana
TRIBUN-VIDEO.COM - Brigjen Hendra Kurniawan memilih mengikuti jejak Bharada E ketimbang Ferdy Sambo di sidang perdananya dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu terkait sikap Hendra Kurniawan yang memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi di kasus yang menjeratnya.
Hendra Kurniawan justru mengapresiasi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di kasus ini.
"Dakwaan dari rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Henry menyebut uraian peristiwa dalam dakwaan Jaksa sudah lengkap.
"Kami sampaikan penghargaan juga kepada rekan-rekan penuntut umum yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," ujar dia.
Sidang perkara obstruction of justice ini bakal dilanjutkan pada Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena tidak ada eksepsi, tentu kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi.
Baca: Ibu Brigadir J Masih Sempatkan Mengajar Di Tengah Masa Persidangan Ferdy Sambo Cs
Hendra Kurniawan saat sid
Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang perdana kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan dibohongi skenario Ferdy Sambo tentang kronologi kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, Hendra pada akhirnya luluh dan sempat mempercayai skenario itu ketika melihat Ferdy Sambi menangis di depannya.
Hal itu terungkap dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra mulanya diperintahkan Ferdy Sambo mengecek CCTV di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia kemudian meminta AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menindaklanjuti perintah Ferdy Sambo.
Acay tidak menyanggupi permintaan Hendra lantaran saat itu sedang berada di Bali.
Ia hanya menginstruksikan bawahannya, AKP Arif Rahman, untuk mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Singkat cerita, setelah semua CCTV terkumpul, Arif menonton detik demi detik rekaman CCTV yang telah diamankan.
Baca: Selalu Menolak jika Bertemu Ferdy Sambo, Bharada E Minta untuk Dipertemukan dengan 4 Tersangka Lain
AKP Arif terkejut saat menonton rekaman CCTV karena melihat Brigadir J masih hidup saat berada di halaman rumah dinas Ferdy Sambo.
Temuan itu berbeda dengan kronologi yang disampaikan Ferdy Sambo, kemudian dirilis oleh Kombes Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Pada 13 Juli 2022, Hendra dan Arif menemui Ferdy Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri. Keduanya ingin menanyakan soal temuan di rekaman CCTV.
Namun, Ferdy Sambo tetap pada skenario awal bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E.
Dengan nada tinggi dan terlihat emosi, Ferdy Sambo mempertanyakan keraguan Brigjen Hendra dan AKP Arif.
"Masa kamu tidak percaya sama saya," kata Ferdy Sambo seperti yang dibacakan Jaksa.
Ferdy Sambo kemudian menanyakan siapa saja yang telah menyaksikan rekaman CCTV tersebut.
AKP Arif Rahman menjawab ada empat orang yang sudah menonton rekaman CCTV, termasuk dirinya. Tiga orang lainnya yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
"Ferdy Sambo mengatakan, 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'," ujar Jaksa.
Tak lama berselang, Ferdy Sambo meminta Arif memusnahkan dan menghapus semua CCTV.
Ferdy Sambo juga meminta Brigjen Hendra mengawasi kerja anak buahnya terkait pemusnahan CCTV.
Di momen itu, AKP Arif tidak berani menatap mata Ferdy Sambo.
"Lalu Ferdy Sambo berkata, 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (Putri Candarawathi'," ucap Jaksa.
Jaksa pun menyebut Ferdy Sambo menitikkan air mata hingga membuat Brigjen Hendra Kurniawan luluh dan percaya.
"Sudah rif, kita percaya saya," kata Hendra dalam dakwaan Jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judulBrigjen Hendra Kurniawan Pilih Ikuti Jejak Bharada E Ketimbang Ferdy Sambo di Sidang Perdana
# Brigjen Hendra Kurniawan # Bharada E # Obstruction of Justice # Brigadir J # dakwaan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
Permintaan Keluarga Kamaruddin Simanjuntak terkait Kondisi Pengacara Mendiang Brigadir J
Jumat, 15 Mei 2026
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.