Nasional
Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah, Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti terdakwa lainnya.
Menurut Ronny, hal itu dikarenakan Bharada E telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun perlu ditekankan, bahwa perbuatan Bharada E menembak Brigadir J ini dilakukan atas dasar perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ronny menyebut terkait pembelaan untuk Bharada E ke depannya, ia dan timnya sudah memiliki strategi khusus.
Baca: Keluarga Brigadir J Terima Permintaan Maaf Bharada E, Samuel HutabaratSangat Kami Tunggu tunggu
Selain itu pihaknya juga telah meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Riccky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun nyatanya majelis hakim mempunyai pertimbangan lain terkait pemeriksaan tersebut.
Oleh karena itu Ronny akan mengikuti dan menghormati proses dari persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Ronny menambahkan, setelah persidangan, Bharada E juga sempat menyampaikan permohonan maafnya dengan tulus kepada keluarga Brigadir J.
Baca: Alasan Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J dan Pihak Keluarga Ingin Sidang melalui Zoom
Harapannya permohonan maaf tersebut bisa membuat Bharada E menjadi lebih tenang.
Bharada E Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J Setelah Jalankan Ibadah Hari Minggu
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan permintaan maaf untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan surat tersebut ditulis sendiri Bharada E dengan ketulusan hati.
Ronny menjelaskan kliennya tersebut membuat surat permintaan maaf tersebut pada Minggu (16/10/2022) lalu setelah beribadah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah
Video Production : Adrianto Satrio Utomo
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jokowi Selalu Pilih Hari Rabu saat Ada Agenda Penting, Keramat?
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
Kuasa Hukum Bantah Jokowi Dalang Pelaporan Roy Suryo soal Ijazah Palsu: Murni Ada Tindak Pidana
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
UMS Angkat Bicara soal Dugaan Pemalsuan NIM oleh Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa
Senin, 28 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Tak Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Diutus Prabowo ke Vatikan
Kamis, 24 April 2025
Live Tribunnews Update
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Hadir Sidang Ijazah Palsu di PN Solo, Titip Pesan ke Tim
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.