Terkini Nasional
Pengacara Bharada E Lancarkan Strategi demi Ringankan Hukuman Kliennya, Singgung Minta Bertemu Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022).
Karena statusnya sebagai justice collabolator (JC), persidangan Bharada E digelar terpisah dengan empat terdakwa lainnya.
Empat terdakwa yang sudah disidang satu hari sebelumnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Mengawali sidang perdananya, tim kuasa hukum Bharada E sudah melancarkan beragam strategi demi hukuman kliennya itu diringankan.
Baca: Kejadian di Magelang Versi Kuasa Hukum Sambo, Yosua Ancam Tembak Putri Candrawathi jika Mengadu
Baca: Protes saat Sidang di PN Jaksel Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung Langsung Buka Suara
Di antaranya tidak mengajukan eksepsi, minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan di sidangnya.
Termasuk menyampaikan dukacita dan permohonan maaf bagi keluarga Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Begini Nasib Menantu setelah Bunuh Mertua & Kuras Harta di Pekanbaru, Siap-siap Hukuman Mati!
Senin, 4 Mei 2026
Tribunnews Update
Nasib Menantu Usai Kuras Harta hingga Bunuh Mertua Lansia di Pekanbaru: Terancam Hukuman Mati
Senin, 4 Mei 2026
Nasional
19 Personel Dishub Palembang Dijatuhi Hukuman seusai Razia Ilegal hingga Picu Kecelakaan Beruntun
Minggu, 3 Mei 2026
Terkini Daerah
Harapan Ayah di Balik Tragedi Kakak Tewas Dibunuh Adik di Semarang, Minta Pelaku Dihukum Ringan
Senin, 27 April 2026
Tribunnews Update
Ammar Zoni Minta Jalani Hukuman di Jakarta, Hakim Tegaskan Penempatan Bukan Wewenang Pengadilan
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.