Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Berani dan Berbeda dari Sambo & PC, Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Karena Dakwaan JPU Sudah Cermat

Selasa, 18 Oktober 2022 19:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai membacakan dakwaan terhadap Richard Eliezer atas kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (18/10/2022).

Bharada E pun memastikan tidak mengajukan bantahan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny mengatakan, keputusan tidak mengajukan eksepsi lantaran isi dakwaan dinilai sudah cermat dan tepat.

Untuk itu, pihaknya tidak akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi seperti empat terdakwa lain dalam perkara itu.

Meskipun, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.

Menurutnya hal itu akan dijadikan sebagai pembuktian dalam persidangan.

Secara khusus, pihak Bharada E meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR dihadiri sebagai saksi.

JPU mendakwa Bharada E telah melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Karena tidak mengajukan eksepsi, maka pihak Bharada E lantas akan langsung melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (Tribun-video.com/Tribunnews)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat

# Jaksa Penuntut Umum (JPU) # Richard Eliezer # Ferdy Sambo  # Putri Candrawathi # Bharada E 

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved