Terkini Nasional
Status Justice Collaborator Bharada E Bisa Dicabut jika Ubah Keterangan dalam Sidang, LPSK Bersuara!
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan status Justice Collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa dicabut jika jika yang bersangkutan mengubah keterangannya.
Bharada E saat ini duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menegaskan bahwa pendampingan dan perlindungan yang selama ini diberikan kepada Bharada E juga akan dibatalkan jika yang bersangkutan mengubah keterangannya.
"Batal, perlindungannya juga batal. Tidak akan kami beri perlindungan lagi. Kenapa kami memberikan perlindungan? Karena dia sebagai JC itu," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut kata Susi, sejauh ini Justice Collaborator yang diberikan kepada Bharada E sudah ditetapkan dan sudah direkomendasikan ke Kejaksaan.
Nantinya melalui pengadilan, status Justice Collaborator itu akan diuji berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan Bharada E hingga akhirnya tuntutan.
Adapun beberapa hal yang telah diberikan oleh LPSK kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator di antaranya yakni dengan memisahkan tahanan, memisahkan berkas dan memisahkan persidangan dengan terdakwa lainnya.
"Sudah kami sampaikan tapi prosesnya harus diuji lagi di persidangan, ini tuh tidak langsung dikasih penetapan JC sudah selesai, masih ada pembuktian," ujar Susi.
Sejauh ini LPSK bersama penegak hukum masih akan menguji konsistensi kesaksian Bharada E untuk dapat mengungkap pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab dengan ditetapkannya Bharada E sebagai Justice Collaborator maka yang bersangkutan sudah bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum atau kata lainnya yakni saksi pelaku.
"Itu yang ditunggu sama Jaksa maupun hakim dan nanti berdasarkan fakta fakta di pengadilan kalau dia konsisten tetap mengungkap kejahatan itu dan gak mengubah keterangannya jadi bisa menjadi kemudian mendapatkan reward," kata dia.
Baca: Ketua Majelis Hakim Minta Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Lanjutan Bharada E terkait Kasus Brigadir J
LPSK Beri Pendampingan Selama Sidang
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus yang menjeratnya.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berbeda dengan beberapa terdakwa yang sudah disidangkan sebelumnya, dalam sidang Bharada E ini yang bersangkutan mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Benar (Bharada E didampingi, red). Jumlahnya tidak bisa kami sebutkan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (18/10/2022).
Pendampingan khusus yang diberikan oleh LPSK ini diketahui didasari karena yang bersangkutan berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Bharada E juga bersedia membongkar seluruh peristiwa yang ada sehingga membuat kasus menjadi lebih terang.
"Iya, karena dia dalam perlindungan LPSK," tutur Edwin.
Tak sebatas hari ini, pendampingan yang dilakukan LPSK juga akan dilakukan di setiap persidangan dengan pemeriksaan terdakwa Bharada E.
"Setiap pemeriksaan Bharada E (pendampingan kami lakukan, red)," tukas Edwin.
Kendati begitu, Edwin tidak dapat menjabarkan lebih jauh berapa staf yang akan senantiasa memberikan pendampingan di tiap sidangnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, seluruh staf LPSK yang mendampingi Bharada E hadir langsung di ruang sidang utama dalam agenda pembacaan dakwaan.
Mereka terpantau duduk di barisan paling depan seraya jaksa penuntut umum (JPU) fokus menjabarkan isi dakwaan.
Terlihat pendampingan itu juga dilakukan sejak Bharada E muncul di pengadilan pagi tadi.
Baca: Perbedaan Ucapan Maaf Bharada E dan Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, Siapa yang Lebih Tulus?
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Tegaskan Status Justice Collaborator Bharada E Bakal Dicabut Jika Ubah Keterangan dalam Sidang
# Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban # LPSK # justice collaborator # Bharada Richard Eliezer # Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Bunuh Anaknya Usia 2 Bulan, Ibu Korban Akui Sempat Diintimidasi
Rabu, 12 Maret 2025
Live Update
Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Anak Bos Prodia di Jaksel, Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK
Jumat, 14 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.