Rabu, 15 April 2026

Kabar Selebriti

Restorative Justice Rizky Billar terkait Kasus Dugaan KDRT Bisa Batal Jika Tak Penuhi Hal Ini

Selasa, 18 Oktober 2022 18:40 WIB
Grid.ID

TRIBUN-VIDEO.COM - Rizky Billar bebas lewat proses restorative justice setelah disetujui polisi atas kasus yang menyeretnya terkait KDRT.

Meski begitu, polisi mengungkapkan kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora masih harus memenuhi persyaratan.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah persyaratan agar restorative justice bisa dilakukan.

"Semua ada persyaratannya material dan formalnya, itu yang harus dipernuhilah, itu masih proses," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui Grid.ID di kantornya, Senin (17/10/2022).

Baca: KPI Buka Suara terkait Seruan Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar, Masyarakat Punya Sikap Kritis!

Baca: Lesti Kejora Tuai Hujatan dan Dijauhi Rekan Artis Buntut Cabut Laporan Terhadap Rizky Billar

Dikatakan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, upaya damai Lesti dan Billar bisa saja dibatalkan apabila mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.

"Kalau material itu, ya itu, salah satunya penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kita proses," kelas Nurma Dewi.

Namun hingga kini, pihak kepolisian masih terus memproses restorative justice Rizky Billar itu.

"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kita tunggu, proses dulu," sambungnya.

Seperti diketahui, penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar akhirnya dikabulkan oleh pihak kepolisian pada Jumat (14/10/2022).

Meski begitu, suami Lesti Kejora tersebut harus tetap menjalani wajib lapor.

(Tribun-Video.com/Iraka)

Artikel ini telah tayang i Grid.id dengan judul Jika Tak Memenuhi Syarat, Polisi Sebut Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar Bisa Dibatalkan

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Grid.ID

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved