Terkini Nasional
Ferdy Sambo Hampiri Brigadir J untuk Cek Kondisi setelah 3 atau 4 Kali Ditembak Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang dakwaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan di PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), disiarkan live streaming.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E melesatkan tembakan ke tubuh Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali.
Peristiwa tersebut, terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Disebutkan, bahwa tembakan Bharada E ini dilesatkan setelah adanya perintah dari Ferdy Sambo.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Pihak Bharada E Minta Ferdy Sambo Cs Dihadirkan dalam Persidangan
"Selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mendengar teriakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah."
"Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," isi dakwaan yang dibacakan JPU, Selasa ini.
Selanjutnya, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J untuk memastikan kondisinya.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo diketahui menembak sebanyak satu kali ke arah kepala Brigadir J.
"Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia."
"Tembakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," isi dakwaan.
Sebelumnya, niat jahat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah diberitahukan kepada Bharada E di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Air Mata Penuh Sesal Bharada E Tembak Mati Brigadir J: Saya Tak Kuasa Menolak Perintah Jenderal
Pada waktu itu, Ferdy Sambo menanyakan perihal kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Setelah Bharada E menyatakan kesediaannya menembak, Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru kepada Bharada E.
Melalui pertimbangan matang terhadap berbagai hal sebab-akibatnya, Ferdy Sambo pun menjelaskan kembali soal peran Bharada E.
Di mana peran Bharada E yang disampaikan Ferdy Sambo, yakni untuk menembak Brigadir J.
"Lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berkata lagi kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. akan berperan untuk menjaga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya."
"Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,"
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv)
# Ferdy Sambo # Brigadir J # kondisi # Bharada E # ditembak
Baca berita lainnya terkait Bharada E
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Bharada E Tembak Brigadir J 3 atau 4 Kali, Ferdy Sambo Hampiri Brigadir J untuk Cek Kondisi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Temukan Dokumen dari Pesawat C-130 AS yang Hancur seusai Ditembak Jatuh, Diduga Milik Pilot
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Trump seusai Jet F-15 AS Ditembak Jatuh IRGC: Serangan Tidak Terduga, Iran Beruntung
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Heli C-130 AS Gosong & Hancur Lebur Ditembak Iran, Misi Penyelamatan Pilot F-15 Gagal
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Donald Trump Disebut Dilarikan ke Rumah Sakit seusai Jet AS Ditembak Iran, Gedung Putih Buka Suara
3 hari lalu
Tribunnews Wiki Update
Andrie Yunus Akui Tetap Kuat meski Disiram Air Keras dan Sebut Pelaku Orang Pengecut
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.