Terkini Nasional
Bharada E Tantang Ferdy Sambo Cs di Persidangan, Sebut Dirinya Tidak Ikut dalam Rencana Pembunuhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menantang Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan di persidangan, terkait kesaksian mereka yang berbeda, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Bharada E melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy dalam sidang perdana dengan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bukan hanya menantang Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga meminta Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di persidangan lanjutan, Kamis (20/10/2022).
Baca: Rekaman Video Momen Bharada E Meminta Maaf dan Menangis Saat Keluar Sidang: Mengaku Menyesal
"Sesuai azas peradilan cepat, kami mohon yang mulia, melaluI JPU menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam 3 hari ke depan yakni Kamis," kata Ronny dalam sidang usai pembacaan dakwaan JPU.
Dalam dakawaan menyebutkan bahwa Bharada E tidak menolak saat diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Saat itu Ferdy Sambo sambil berteriak meminta Bharada E menembak Brigadir J. "Woy! kau tembak! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!" tulis dakwaan JPU.
Namun dalam eksepsinya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo mengklaim hanya mengatakan kepada Bharada E, yakni: "Hajar Chard!".
"FS hanya memerintahkan 'Hajar Chard'. Tapi yang terjadi adalah penembakan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Baca: Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal, Bharada E Minta Maaf dan Akui Menyesal
Selain itu kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU cukup cermat dan tepat.
"Terkait dakwaan jaksa penuntut umum ada beberapa catatan dari kami, tetapi kami melihat di sini dakwaaan sudah cermat dan tepat. Kami pikir kami akan sampaikan nanti di pembuktian, karenanya kami tidak ajukan eksepesi, Yang Mulia," kata Ronny.
Sementara permintaan Bharada E untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Kamis (20/10/2022) ditolak Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.
"Kami meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga korban yang ada di BAP. Apakah jaksa penuntut umum, mampu menghadirkannya Selasa depan?," tanya Wahyu.
Setelah berunding, tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengaku siap dan akan berupaya menghadirkan ke 12 saksi.
Jika tidak ada yang bisa datang, karena ada di Jambi, maka Majelis Hakim memperbolehkan untuk memberikan keterangan melalui daring.
"Agar tim JPU berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi," katanya.
# Bharada E # Ferdy Sambo # sidang # Brigadir J
Baca berita lainnya terkait Bharada E
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Tantang Ferdy Sambo Cs di Persidangan
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Dokter Tifa Tantang Jokowi, Sidang Ijazah Disebut Bisa Berlangsung 25 Tahun: Siapa Paling Siap?
Selasa, 26 Mei 2026
Tribunnews Update
Noel Ebenezer Akui Bersalah dan Menyesal di Sidang Tipikor Kasus Dugaan Gratifikasi K3 Kemnaker
Senin, 25 Mei 2026
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
Celetukan Sebut Nama Jokowi Terekam di Siaran Sidang DPR seusai Prabowo Pidato
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
Sidang Praperadilan Memanas, TAUD Gugat Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.