Terkini Nasional
Pengacara Akui Bharada E Tembak Brigadir J, Tapi Diperintah Ferdy Sambo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengakui kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karenanya, Ronny mengatakan pihaknya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.
Baca: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Jokowi Singgung Ijazah Palsu?, Kabar Terbaru Lesti dan Billar
"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny sesaat setelah sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Kendati demikian, Ronny menegaskan kliennya menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca: Tak Ajukan Eksepsi, Pihak Bharada E Minta Ferdy Sambo & 3 Saksi Lainnya Dihadirkan dalam Persidangan
"Tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/7/2022).
Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Akui Bharada E Tembak Brigadir J, Tapi Diperintah Ferdy Sambo
# Ronny Talapessy # Bharada E # Brigadir J # JPU # Nota Keberatan # Eksepsi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Ferdy Sambo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Mengaku Dapat Sanksi
Kamis, 12 Maret 2026
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Nasional
Terbukti Korupsi hingga Rugikan Negara Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.