Kamis, 23 April 2026

LIVE UPDATE

Usai Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Kembali Ditahan di Mako Brimob

Selasa, 18 Oktober 2022 13:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022) telah selesai digelar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menanggapi nota keberatan atau eksepsi.

Nota keberatan atau eksepsi tersebut akan disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo.

Baca: Lihat Sidang Sambo Cs Lewat Siaran TV, Ayah Brigadir J Takut Tersambar Petir: Lihat Nanti Hasilnya

Mulanya JPU meminta waktu sepekan untuk memberi tanggapan terhadap eksepsi Ferdy Sambo.

Namun majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk memberikan tanggapan.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada Kamis (20/10/2022) dan rencananya akan digelar pada 09.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Katua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Baca: Terungkap dalam Dakwaan, Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih pada Bharada E Usai Bunuh Brigadir J

Wahyu menambahkan, jika Jaksa Penuntut Umum tak siap memberikan tanggapan, maka proses tersebut akan dilewatkan dan langsung pada pembacaan putusan.

Seusai menjalani sidang, Ferdy Sambo kembali dibawa ke Rutan Mako Brimob.

Ia meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 15.30 WIB.

Ia dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis) Baraccuda milik Brimob kembali ke Mako Brimob.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Kembali Ditahan di Mako Brimob Usai Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan

# Rutan Mako Brimob # Ferdy Sambo # Brigadir J 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved