Kabar Selebriti
Berstatus Masih Tersangka, Rizky Billar Wajib Lapor sampai Restoratice Justive Selesai
TRIBUN-VIDEO.COM - Status Rizky Billar tersangka kasus dugaan KDRT masih melekat meski Lesti Kejora sudah mencabut laporannya.
Karena Rizky Billar tersangka, maka suami Lesti Kejora ini harus melakukan wajib lapor hari Senin dan Kamis sampai restorative justice selesai.
Kapan restorative justice kasus KDRT Rizki Billar selesai?
Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan harapannya agar restorative justice kasus KDRT Rizki Billar segera selesai.
"Sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban dari Rizky Billar. Setelah itu, kita menunggu dari pihak kepolisian. Untuk restorative justice kita berharap segera dikeluarkan, kita berharap secepatnya agar selesai," ungkap Philipus Sitepu.
Baca: Ini Jawaban Rizky Billar saat Ditanya soal Larangan Tampil di TV gegara Kasus KDRT pada Lesti Kejora
Mengenai restorative justice ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Adapun persyaratan meteriil dan formil yang harus dipenuhi untuk penerapan restorative justice.
"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice. Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kami proses," ujar Nurma Dewi.
Baca: Rizky Billar Berlari Tergesa saat Jalani Wajib Lapor Pertama Kali di Kepolisian: Saya Takut Disorot
Saat disiunggung apakah dapat disimpulkan apabila ada penolakan yang besar dari masyarakat maka restorative justice batal?
Nurma Dewi memberi penjelasan jika saat ini semuanya lagi menunggu proses.
"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kami tunggu, proses dulu," jelas Nurma Dewi.
Dengan begitu restorative justice kini masih bergulir.
Sebagai tambahan, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Masih Tersangka, Suami Lesti Kejora Wajib Lapor Sampai Restoratice Justive Selesai
# Rizky Billar# Lesti Kejora # KDRT # wajib lapor # tersangka
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribun Seleb
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Ditangkap
Senin, 30 Maret 2026
LIVE UPDATE
Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Keberatan ke KPK dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
Pengakuan Ibu Bhayangkari Korban KDRT Brimob hingga Kritis di Ternate, Ungkap Penganiayaan Brutal
Kamis, 26 Maret 2026
Tribunnews Update
Tampang Oknum Brimob Penganiaya Istri hingga Pendarahan Otak di Ternate, Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum Brimob di Ternate Lakukan KDRT, Istri Alami Pendarahan Otak hingga sang Anak Turut Dianiaya
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.