TERKINI NASIONAL
Dalam Eksepsi Sidang, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya
TRIBUN-VIDEO.COM - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut sempat mengancam akan membunuh Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan anak-anaknya.
Peristiwa ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi halaman 6 tanggal 26 Agustus 2022 dan Nota Keberatan (eksepsi) Ferdy Sambo yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Sarmauli Simangunsong di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
“Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu (Putri), Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu," ucap Sarmauli Simangunsong membacakan eksepsi Ferdy Sambo.
Adapun ancaman bermula ketika Putri beristirahat di kamar karena tidak enak badan.
Saat itu, di rumahnya di Magelang, hanya ada Brigadir J, Putri, sopir Kuat Ma'ruf, dan ART Susi.
Baca: Momen Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Kompak Nangis saat Eksepsi Dibacakan pada Sidang Perdana
Sedangkan Richard Eliezer dan Ricky Rizal berangkat ke sekolah anak Putri di SMA Taruna Nusantara.
Kala itu sekitar pukul 18.00 WIB, Putri terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka.
Adapun pintu kaca adalah pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2. Putri lantas mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar. Tanpa mengucapkan sepatah kata, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri dan melakukan kekerasan seksual.
"Dikarenakan keadaan Putri Candrawathi, yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ucap Sarmauli.
Setelah itu, tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang.
Hal ini membuat Yosua panik dan memakaikan kembali baju Putri yang sebelumnya dilepas secara paksa.
Baca: Tangis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pecah di Persidangan saat Eksepsi Dibacakan
Yosua pun sempat menyebut kalimat, 'Tolong, Bu. Tolong, Bu,'. Lalu, Yosua menutup pintu kayu putih dan memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang.
Namun, Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri menghalanginya sembari mengancam.
"Karena Putri sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Yosua kembali membanting Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," ucap Sarmauli.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya
# Eksepsi # Brigadir J # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Daerah
Keberatan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Pantai Nipah Ajukan Eksepsi
Rabu, 4 Februari 2026
LIVE UPDATE
Update Sidang Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi di PN Ambon, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa
Kamis, 22 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Mengaku Sedih Tetap Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook
Selasa, 13 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
LIVE: Nadiem Makarim Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim | Dugaan Praktik Jual Beli Kuota Haji Gus Yaqut
Selasa, 13 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.