Sabtu, 11 April 2026

TERKINI NASIONAL

Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Isi Dakwaan Jaksa Meskipun sudah Dijelaskan Ringkas

Selasa, 18 Oktober 2022 09:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan tak paham dengan isi dakwaan terhadap dirinya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan Putri Candrawathi yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri Candrawathi.

Baca: Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Ngaku Tak Kuat Mental

“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri Candrawathi.

Lantaran terdakwa tidak memahami, jaksa lalu meringkas dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti Putri.

“Karena terdakwa tidak mengerti, maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata jaksa.

Jaksa menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’, di mana Putri Candrawathi turut terlibat dalam kasus hukum yang dilakukan empat terdakwa lain termasuk suaminya, Ferdy Sambo.

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.

Baca: Isi Doa Bharada E sebelum Tembak Brigadir J, Alami Ketakutan & Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Adapun yang dilakukan Putri Candrawathi kata jaksa, sudah terlihat jelas lewat bagaimana Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo hingga melakukan pemesanan test Covid-19 sebagai bagian dari rangkaian rencana pembunuhan Brigadir J.

“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi, sudah terlihat dengan jelas, mulai dari terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” timpal jaksa.

Namun usai jaksa menerangkan secara ringkas, Putri Candrawathi menyatakan tetap tidak mengerti.

Sehingga Majelis Hakim meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketika Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Isi Dakwaan Jaksa Meskipun Sudah Dijelaskan Ringkas

# Ferdy Sambo # jaksa penuntut umum # Sidang dakwaan Putri Candrawathi # Sidang Putri Candrawathi # Putri Candrawathi

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved