Selasa, 19 Mei 2026

TERKINI NASIONAL

Momen Kuat Ma'ruf Diduga Mengantuk saat Sidang, Berusaha Tahan Kelopak Mata yang Hampir Tertidur

Selasa, 18 Oktober 2022 09:17 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kuat Maruf selesai pukul 22.40 WIB malam yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kuat Maruf disidang terakhir setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.

Kuat Maruf memakai kemeja putih, sama dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. Hanya Ferdy Sambo pakai batik.

Dilihat dari siaran langsung KOMPAS TV dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf tampak seperti mengantuk ketika Jaksa membacakan isi dakwaan.

Baca: Isi Doa Bharada E sebelum Tembak Brigadir J, Alami Ketakutan & Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Ia tetap berusaha menahan kelopak matanya yang sudah mulai tertutup.

Hanya terdakwa Kuat Maruf yang tidak memegang kertas isi dakwaan.

Ia hanya duduk bersandar dengan merapatkan jari-jarinya.

Sesekali, kepalanya tertunduk dan tetap berusaha menahan matanya yang sudah mengantuk dengan cara mengedipkan.

Setelah JPU selesai membacakan isi dakwaan, Ketua Majelis Hakim pun bertanya kepada Kuat Maruf apakah mengerti soal isi dakwaan yang dibacakan Jaksa?

Kuat Maruf pun seperti terkaget dan menjawab dengan pelan yang kurang jelas.

Kuat Maruf pun mengarahkan tangannya ke arah tim Kuasa Hukumnya.

Tim Kuas Hukum terdakwa Kuat Maruf pun menyampaikan kepada Majelis Hakim kalau eksepsi akan dibacakan pada Kamis.

Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat Ma'ruf disebut jaksa, terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca: LIVE UPDATE PAGI: FERDY SAMBO DITODONG PISTOL AJUDAN HINGGA MINTA PERISTIWA MAGELANG TAK BAHAS

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

Jaksa menjelaskan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022.

Setelah itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelepon Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar.

Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak.

Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit.

Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.

Pada Jumat, 8 Juli 2022, dini hari Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari Putri. Jaksa mengatakan saat itu Putri menangis berbicara ke Ferdy Sambo bila Yosua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.

"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," kata jaksa.

Putri kemudian meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang.

Saat di Jakarta, Ferdy Sambo mendapatkan cerita dari Putri.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KETIKA Kuat Maruf Diduga Mengantuk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Membacakan Dakwaan

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Sidang Kuat Maruf # Kuat Maruf

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved