Rabu, 29 April 2026

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut akan Gunakan Segala Cara agar Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati

Senin, 17 Oktober 2022 17:52 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo bisa dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya mengancam akan memakai berbagai cara agar Ferdy Sambo dihukum mati.

“Kalau dia terus tidak mau jujur saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca: Reaksi Ferdy Sambo Terus Menghela Napas saat Jaksa Bacaan Dakwaan soal Penembakan Brigadir J

Kamaruddin menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan seluruh pernyataannya sejak muncul kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” jelasnya.

Karena itu, kata Kamaruddin, dakwaan yang dibacakan oleh JPU juga telah sesuai dengan informasi yang selama ini didapatkannya.

“Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen kepada saya,” tukasnya.

Dakwaan Ferdy Sambo: Putri minta suaminya tak hubungi siapapun

Sidang dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimulai pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB, disiarkan live streaming.

Saat berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, ia meminta suaminya untuk tidak memberitahukan siapa-siapa.

Sebelumnya, Putri menceritakan, bahwa ajudan Ferdy Sambo (Brigadir Yosua) masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatan kurang ajar ketika di Magelang.

Lantas, Ferdy Sambo emosi, namun Putri meminta suaminya tak mengubungi siapa pun dan disetujui oleh Sambo.

"Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa­ siapa, dengan perkataan "jangan hubungi Ajudan", "jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang),"

Baca: Rekayasa Keji Ferdy Sambo, Pakai Tangan Kiri Brigadir J yang Sudah Tewas untuk Tembak Tembok Rumah!?

"Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.1.K., M.H. menyetujui permintaan Saksi PUTRI CANDRAVVATHI tersebut dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," isi surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang dakwaan di PN Jaksel, Senin (16/10/2022).

"Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.," lanjut dakwaan.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajak saksi Kuat Ma'ruf untuk mendukung pengamanan di Jakarta.

"Lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi pada saat di Jakarta, mengajak juga Saksi KUAT MA'RUF (merupakan orang kepercayaan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk mengurus keperluan rumah Magelang) dan Saksi RiCKY RIZAL WIBOWO (merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang) berangkat ke Jakarta dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil, yakni; Mobil Lexus LM No. Pol: B 1 MAH," isi dakwaan.

Selanjutnya, ketika perjalanan ke Jakarta, Putri dan Brigadir J tidak berada dalam satu mobil.

Putri bersama Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer, sedangkan Brigadir J bersama Ricky Rizal.

"Di mana Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta Saksi KUAT MA'RUF untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas saksi KUAT MA'RUF (sebagai sopir), sedangkan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di kursi tengah bersama Saksi SUSI."

"Kemudian, mobil Lexus No.Pol. L 1973 ZX yang dikemudikan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO juga berangkat ke Jakarta bersama dengan Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTAB.ARAT yang duduk di sebelah kiri pengemudi dengan menggunakan kaos warna putih dan celana jeans warna biru dan sengaja dipisahkan dari mobil Lexus LM No. Pol: B 1 MAH yang ditumpangi oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI dan sekaligus untuk memudahkan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam memantau dan mengawasi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT," isi dakwaan.

Adapun sebagai upaya pengamanan, dalam dakwaan Ferdy Sambo disebutkan, Ricky Rizal kembali mengamankan senjata dari korban Brigadir J sebelum berangkat ke Jakarta.

Baca: Ferdy Sambo Beri Hadiah ke RR, Bharada E dan KM iPhone 13 Promax dan Janjikan Uang Total Rp2 Miliar

"Bahwa sebagai upaya pengamanan terhadap senjata api jenis HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan senjata apijenis Steyr Aug, al. 223, nomor pabrik 14USA247 yang sebelumnya telah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO agar tidak dikuasai lagi oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, selanjutnya pada saat akan berangkat ke Jakarta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali mengamankan kedua jenis senjata tersebut."

"Di mana untuk senjata api jenis HS Nomor seri H23300i di simpan di dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH sedangkan senjata api jenis Steyr Aug, Kai. 223, nomor pabrik 14USA247 oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO diserahkan kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk diletakkan dan disimpan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH yang ditumpangi oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI," isi dakwaan.

Selanjutnya, rombongan dari Magelang berangkat ke Jakarta berjalan beriringan, dikawal oleh mobil patroli pengawal (Patwal) Lalu Lintas Polres Magelang menuju rumah Saguling 3 Nomor 29.

Saat berita ini ditulis, sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih berlangsung, Senin (17/10/2022).

Diketahui, sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo dan tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf akan disidang di PN Jaksel.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Kamaruddin Simanjuntak # hukuman mati # sidang # kasus

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak: Saya Akan Gunakan Segala Cara Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved