Terkini Nasional
Sidang Berlangsung di PN Jakarta Selatan, 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J telah Tiba
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di lokasi persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo yang mengenakan baju batik berbalut rompi merah dengan membawa buku berwarna merah dan hitam merupakan terdakwa terakhir yang hadir.
Sambo datang dengan menggunakan mobil tahanan Brimob.
Tertera pada baju tahanan Mantan Kadiv Propam itu bertulis 01.
Baca: Kenakan Baju Batik dan Rompi Merah, Tersangka Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Dikawal Ketat Brimob
Sebelumnya, ada terdakwa Putri Candrawathi tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.
Tidak lama setelah itu giliran terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.
Ketiganya datang dengan pengawalan dari provos langsung dan memasuki lokasi persidangan atau ruang sidang.
Tambah ketiganya menunduk ketika mendaratkan kaki di lokasi sidang.
Baca: Profil Alimin Ribut Sujono, Satu di Antara Hakim di Sidang Ferdy Sambo yang Digelar Hari Ini
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sesuai jadwal, sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Hadir di PN Jaksel, Sidang Perdana Segera Dimulai
# persidangan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # terdakwa # Putri Candrawathi # Brigadir J
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Pandangan Praktisi Hukum soal Ammar Zoni yang Ngotot Minta Dihadirkan di Persidangan
4 hari lalu
Nasional
Ekspresi Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi Sorotan saat Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus CPO
Kamis, 30 Oktober 2025
Selebritis
Vonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Begini Reaksi Nikita Mirzani di Persidangan
Rabu, 29 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro: Ungkap Alasan Penetapan Tersangka
Senin, 20 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.