Nasional
Kedatangan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Gunakan Mobil Berbeda saat Jalani Sidang Perdana
TRIBUN-VIDEO.COM - Para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan disidang perdana, Senin (17/10/2022) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun para tersangka yang dimaksud yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, para tersangka telah tiba yang diawali oleh rombongan Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sekitar pukul 08.25 WIB.
Sedangkan tersangka Ferdy Sambo tiba sekitar setengah jam setelahnya yakni sekitar pukul 09.10 WIB.
Mereka terpantau hadir dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda, mengingat lokasi penahanan para tersangka yang berbeda pula.
Para tersangka tewasnya Brigadir J itu terlihat diborgol dengan menggunakan kabel ties seraya berjalan sambil tertunduk.
Mereka juga terpantau menggunakan rompi merah yang menandakan tahanan dari Kejaksaan Agung.
Saat tiba di lokasi, para tersangka langsung digiring masuk ke arah dalam PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan.
Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Siap Menggelar Sidang Ferdy Sambo Cs Pagi ini
Sebagai informasi, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum ini akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sidang pertama, Senin 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB sampai selesai," tulis pemberitahuan dalam website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Diberitakan, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) ini.
Akan ada empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disidang.
Keempatnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Hal itu karena mengingat Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam kasus ini.
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Baca: Tampak Sepi dan Lenggang, Begini Situasi Terkini Rumah Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana
Masyarakat Diminta Jangan Hadir
Sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J rencana digelar perdana pada Senin (17/10/2022). Itu artinya tahapan pembuktian atas tindakan Ferdy Sambo Cs akan segera bergulir.
Sebagaimana diketahui, persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, mengingat kasus tewasnya Brigadir J telah lama menyita perhatian publik, alhasil, pihak PN Jakarta Selatan meminta adanya pengertian dari masyarakat luas.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak hadir langsung menyaksikan persidangan.
Hal itu didasari karena adanya keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang. Sebagai gantinya, PN Jakarta Selatan kata dia, akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses oleh siapapun dengan tayangan streaming.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (14/10/2022).
Tak hanya itu kata dia, pembatasan jumlah pengunjung sidang pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini guna menjaga suasana khidmat di dalam persidangan.
Oleh karenanya, Djuyamto memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.
"Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ucap Djuyamto.
Penerapan itu juga kata dia, berlaku untuk seluruh awak media yang meliput persidangan tersebut.
Bagi media online, nantinya pihak PN Jakarta Selatan akan memberikan waktu beberapa menit untuk mengambil suasana di dalam ruang sidang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Dikawal Ketat
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kubu Jokowi Tanggapi soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan seusai Diperiksa Sebagai Tersangka
23 jam lalu
Terkini Nasional
Protes Kubu Jokowi! Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Tapi Tak Langsung Masuk Sel
1 hari lalu
Tribunnews Update
Reaksi Kubu Jokowi soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Lapas seusai Diperiksa sebagai Tersangka
1 hari lalu
Nasional
LICIK! 2 PEMBUNUH DRIVER Ojol Sembunyi di Makam Keramat Ciamis Demi Kelabui Polisi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.